PERISTIWA
Aturan Baru, Pengendara Motor Gede Punya SIM Khusus
Pada aturan itu, tepatnya dalam Pasal 3 ayat 2, SIM C kini dibuat tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
PANTAU24.COM-Polri resmi merilis aturan baru tentang klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor berdasarkan kapasitas silinder mesin, yakni menjadi SIM C, CI, dan CII. Sebelumnya hanya ada satu jenis SIM C.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada aturan itu, tepatnya dalam Pasal 3 ayat 2, SIM C kini dibuat tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc.
Kemudian SIM SIM CI ditujukan buat pengendara motor bermesin 250 cc sampai dengan atau maksimal 500 cc. Dalam aturan SIM jenis ini tertulis juga dipakai untuk ‘ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik’ yang diasumsikan motor listrik.
SIM CII berlaku buat pengemudi motor bermesin di atas 500 cc yang biasa disebut moge. Sama seperti CI, SIM CII juga tertulis dipakai ‘ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik’.
Syarat
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 8 ditetapkan syarat untuk memiliki SIM CI, yakni memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sementara pembuatan SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.
Syarat lain pembuatan yakni soal usia yang terdapat pada Pasal 8. Usia minimal pembuatan SIM C yaitu 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 19 Februari 2021 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diundangkan dan berlaku pada hari yang sama.(*)
You must be logged in to post a comment Login