Connect with us

Bolmong

Insentif Ketua RT di Bolmong Menurun, Apa Sebab?

Penyesuaian insentif RT tahun ini disebabkan berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAU) dari pemerintah pusat akibat refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Di tengah sulitnya ekonomi masyarakat akibat pendemi Covid-19 saat ini, insentif ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) justru mengalami penurunan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong, Isnaidin Mamonto menjelaskan, penyesuaian insentif RT tahun ini disebabkan berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAU) dari pemerintah pusat akibat refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Otomatis mempengaruhi alokasi dana desa (ADD) dari tahun lalu sekitar Rp59 miliar turun menjadi Rp55 miliar lebih pada tahun ini. Sehingga dilakukan penyesuaian beberapa alokasi termasuk insentif RT.

Terkait itu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor 3 Tahun 2021 ditetapkan empat klasifikasi besaran insentif RT.

“Dalam empat klasifikasi itu ditetapkan nominal besaran paling banyak atau paling besar sebagai acuan. Tapi bisa saja di bawah nominal yang disebutkan dalam perbup, sesuai dengan kemampuan keuangan desa,” kata Isnaidin saat ditemui di kantornya, Kamis 20 Mei 2021.

Fakta menarik dan bermanfaat

Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APB-Desa tahun anggaran 2021 disebtukan, besaran insentif ketua RT dianggarkan dengan ketentuan;

  1. Desa dengan jumlah RT, 1 sampai dengan 10 diberikan insentif paling banyak sebesar Rp250 ribu setiap orang per bulan.
  2. Desa dengan jumlah RT, 11 sampai dengan 15 diberikan insentif paling banyak sebesar Rp200 ribu setiap orang per bulan.
  3. Desa dengan jumlah RT, 16 sampai dengan 20 diberikan insentif paling banyak sebesar Rp175 ribu setiap orang per bulan.
  4. Desa dengan jumlah RT lebih dari 20 diberikan insentif paling banyak sebesar Rp100 ribu setiap orang per bulan.

“Sumber anggaran untuk operasional RT berasal dari ADD,” sahut Isnaidin.

Sementara itu, Sangadi Desa Passi, Kecamatan Passi Barat, Delianto Bengga saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, tahun 2020 lalu, insentif Ketua RT di Desa Passi sebesar Rp300 ribu setiap orang per bulan. Tapi, untuk tahun ini sesuai dengan Perbup mengalami penurunan menjadi Rp250 ribu setiap orang per bulan.

“Tentunya ada kekecewaan dari para ketua-ketua RT. Tapi pemerintah desa juga hanya menjalankan sesuai aturan,” ujarnya, via pesan WhatsApp.

Senada dikatakan Sangadi Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Marwan Palakum. Dari 4 klasifikasi besaran insentif RT sebagaimana tertuang dalam Perbup, Desa Kopandakan II ada di posisi kedua dengan total 14 RT. Sehingga insentif RT saat ini sebesar Rp200 ribu setia orang per bulan.

“Sebelumnya (2020) insentif RT di Kopandakan II sebesar 300 ribu rupiah ribu setia orang per bulan,” singkat Marwan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply