Bolmong
Masih Pandemi, Apel Kerja Pasca Cuti Bersama Pemkab Bolmong Hanya Digelar di Kantor Masing-masing SKPD
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang itu juga disebutkan, pelaksanaan apel pasca cuti bersama juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yakni memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan dan mengindari kerumunan.

BOLMONG, PANTAU24.COM-Cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi telah berakhir. Seluruh jajaran ASN termasuk honorer katagori II dan tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali masuk kerja mulai Senin 17 Mei 2021.
Sesuai surat pemberitahuan Nomor 800/B.03/BKPP/149 tertanggal 16 Mei 2021 disebutkan, bahwa apel kerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah hanya digelar di halaman kantor masing-masing perangkat daerah.
Tak seperti biasanya, apel kerja pasca cuti bersama digelar secara akbar di halaman kantor Bupati Bolmong di Lolak. Hal itu lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang itu juga disebutkan, pelaksanaan apel pasca cuti bersama juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yakni memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan dan mengindari kerumunan.
Masing-masing kepala perangkat daerah juga diminta mengawasi kehadiran ASN sesuai edaran dan menaati ketentuan jam kerja yaitu, Senin-Kamis pukul 07.30 – 16.30 Wita (istirahat jam 12.00-12.30 Wita). Dan untuk hari Jumat 07.30-11.00 Wita.
Laporan atas pelaksanaan apel kerja disampaikan kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong oleh Kasubag Kepegawaian masing-masing SKPD, berupa daftar hadir berserta dengan dokumentasi pelaksanaan apel kerja paling lambat jam 08.30 Wita.
“Bagi yang tidak melaksanakan apel kerja sesuai jadwal tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi pemotongan TPP 50 persen,” bunyi surat tersebut.

You must be logged in to post a comment Login