PERISTIWA
Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Naik ke Tahap Penyidikan
Meski begitu, belum ada tersangka untuk perkara ini.
PANTAU24.COM-Polda Jawa Timur meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penetapan itu menurut Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto terjadi usai tim melakukan gelar perkara kasus. Meski begitu kata dia, belum ada tersangka untuk perkara ini.
“Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. (Belum ada tersangka) baru naik sidik,” kata Totok seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (20/4).
Naiknya status penyidikan tersebut juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan pada Selasa (20/4) hari ini. Penyidik menetapkan penanganan kasus menggunakan Pasal 18 Ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Sementara itu Koordinator Advokasi Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir sekaligus pendamping Nurhadi mengatakan penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam deretan perkara pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.
“Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ungkap Fatkhul.
Fatkhul pun menambahkan, tim advokasi Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang telah menerapkan delik pers dalam peristiwa kekerasan yang menimpa Nurhadi.
Apalagi, lanjut dia, dengan menerapkan UU Pers maka penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.
Karena itu pula penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi yang merupakan anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers yakni Herlambang P Wirataman.
“Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia,” kata Fatkhul yang juga pengacara dari Federasi KontraS.
Adapun Pengacara dari LBH Lentera, Salawati yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi berharap perkara ini menjadi contoh penerapan UU Pers dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.
“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers,” ungkap Salawati.
Dalam perkara ini polisi telah memeriksa sedikitnya 17 saksi. Belasan orang itu terdiri atas saksi pelapor, terlapor, saksi mata, saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi hingga saksi ahli.
You must be logged in to post a comment Login