Connect with us

Kotamobagu

Sempat Viral, Ini Alasan Amel Lakukan Protes ke RSUD Kotamobagu

Amel bahkan menyebut, keputusan merumahkan puluhan tenaga kesehatan berstatus THL yang rata-rata perempuan itu sebagai bentuk pendzoliman.

Published

on

KOTAMOBAGU, PANTAU24.COM-Nama Amel Mentu mendadak ramai dibicarakan warganet  khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) beberapa hari belakangan ini.

Bidan yang bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) di ruang Anggrek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu itu viral setelah aksinya melakukan protes terhadap kebijakan manajemen tempat dia bekerja itu diunggah oleh akun media sosial Facebook milik Rahman Rahim.

Aksi yang terbilang nekat itu dilakukan Amel seorang diri, Senin 12 April 2021, menyusul kebijakan pihak RSUD Kotamobagu merumahkan sekitar 60-an THL, termasuk dirinya tanpa dibayarkan upah selama 3 bulan bekerja.

Dalam foto yang dibagikan akun media sosial Facebook milik Rahman Rahim, Amel terlihat berjalan sendiri sambil memegang kertas bertuliskan  isi tuntutannya terhadap manajemen RSUD Kotamobagu.

Pasalnya, kebijakan RSUD Kotamobagu tersebut dinilai sepihak. Amel bahkan menyebut, keputusan merumahkan puluhan tenaga kesehatan berstatus THL yang rata-rata perempuan itu sebagai bentuk pendzoliman.

Fakta menarik dan bermanfaat

Kepada media ini, perempuan 31 tahun yang bekerja sebagai THL di RSUD Kotamobagu sejak 2017 itu mengaku nekat menggelar aksi protes mewakili rekan sejawatnya yang juga bernasib sama.

Sebetulnya kata Amel, ada sekitar 12 orang yang rencananya menggelar aksi. Rata-rata yang bernasib sama. Apalagi ada yang sudah bekerja 4 hingga 6 tahun sebagai THL di RSUD Kotamobagu. Tapi yang lain batal ikut lantaran takut.

Amel menyampaikan tuntutannya terhadap manajemen RSUD Kotamobagu. (Foto: Facebook/Rahman Rahim

“Saya memaklumi keputusan teman-teman yang batal ikut. Apalagi ada semacam isu bahwa bagi siapa yang melakukan aksi protes, maka namanya akan di-black list. Sehingga dari isu yang beredar itu katanya kami kedepan akan kesulitan mencari pekerjaan. Baik itu di Kotamobagu maupun di beberapa daerah lain di BMR,” ungkap Amel, saat ditemui di kediamannya di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu 14 April 2021.

Lebih lanjut, ibu dari tiga orang anak itu menuturkan, bahwa keputusan memberhantikan puluhan THL tak pernah disampaikan langsung oleh pihak manajemen RSUD.

Sejauh ini, kata dia, hanya kabar angin yang berhembus bahwa tahun ini akan akan pengurangan  THL. Dasar itupun, sehingga mereka tetap bekerja sebagaimana mestinya.

Memang menurut Amel, surat keputusan (SK) pengangkatan THL itu dibuat setiap tahun. Sehingga untuk SK tahun 2020 jelas sudah berakhir Desember lalu.

“Tapi kami tetap bekerja. Dan pihak RSUD juga tetap mewajibkan kami mengisi absen sebagai THL. Baik sidik jari (finger print) dan juga absen secara manual. Jika kami tidak dianggap lagi sebagai THL, melainkan tenaga sukarela  maka untuk absensi pun harusnya berbeda. Karena sejauh ini, absen untuk THl dan sukarela itu dipisah,” katanya.

Hingga saat ini para THL belum mengantongi SK tahun 2021
Sehari setelah aksi yang dilakukan Amel, pihak manajemen RSUD Kotamobagu angkat bicara. Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Kominfo Kotamobagu, Selasa 13 April 2021, disampaikan bahwa aksi oknum bidan yang menuntut pembayaran gaji itu tidak memiliki dasar.

Alasannya, hingga saat ini para THL belum mengantongi SK pengangkatan THL tahun 2021.

Dikutip dari kontras.media, Kepala Bagian Administrasi Umum, RSUD Kotamobagu, Hendi Kolopita mengungkapkan, pada apel kerja perdana 4 Januari 2021 telah disampaikan bahwa belum ada kabar terkait perekrutan kembali THL.

Konferensi pers pihak RSUD yang digelar di Kantor Dinas Kominfo Kotamobagu. (Sumber foto: Kontras.media)

Namun, dirinya tidak melarang bagi siapa saja yang ingin masih tetap bekerja dengan ketentuan mereka berstatus tenaga honor sukarela.

“Itu sudah disampaikan pada apel perdana. Pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020, dan bukan hanya RSUD Kotamobagu saja tapi juga termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada,” kata Hendri.

Meski begitu, pihak RSUD berencana memberikan uang jasa dari pelayanan medis selama mereka bekerja dari Januari hingga Maret 2021.

Penugasan di ruang pemulasaran pasien Covid-19
Pernyataan pihak RSUD itu kembali menuai bantahan dari Amel dan rekan-rekan sejawatnya. Dikatakan, apel kerja perdana Januari 2021 lalu tidak melibatkan THL melainkan hanya PNS dan CPNS.

“Kami THL tidak dihadirkan saat apel perdana. Sehingga penyampaian itu kami tidak dengar langsung. Dari pihak RSUD juga tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba saja, setelah tiga bulan bekerja tak tahunya nama kami hilang dari daftar penerima gaji,”  beber Amel.

Atas dasar itulah ia bersama rekan-rekannya tetap bekerja sejak Januari hingga Maret 2021 sembari berharap kembali terakomodir sebagai THL di RSUD Kotamobagu untuk tahun anggaran 2021.

Selain itu,  tuntutan pihak RSUD yang mewajibkan mereka mengikuti program vaksinasi Covid-19 juga menjadi alasan mengapa mereka tetap bekerja.

“Itu artinya kami masih tercatat sebagai sumber daya manusia kesehatan (SDMK) di RSUD Kotamobagu. Apalagi ada pernyataan dari pihak manajemen bahwa bagi siapa yang tidak ikut vaksinasi Covid-19 maka akan menjadi bahan evaluasi untuk pemberian SK THL tahun ini,” urainya.

Belum lagi, beberapa dari mereka yang dirumahkan tanpa digaji itu diminta untuk turut menangani pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Disitu juga ada penekanan, bahwa bagi siapa yang namanya masuk dalam pemulasaran jenazah Covid-19 kemudian menolak maka akan dikeluarkan.

“Meski punya ketakutan, tapi  akhirnya beberapa teman saya menyatakan bersedia. Yang penting tidak dikeluarkan dari pekerjaan. Meski ada juga yang menolak dan memilih berhenti,” tandas Amel.

Hingga berita ini ditulis, postingan yang viral itu sudah 215 komentar dan 207 kali dibagikan.(*)