Connect with us

CARI TAHU

Meski Sudah Divaksin, Seseorang Masih Berisiko Terpapar Virus Corona

Kekebalan tubuh tidak langsung tercipta pasca penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama

Published

on

vaksinasi di bolmong
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow. (foto: pantau24.com/marshal)

PANTAU24.COM-Ketua Komisi Nasional (Komnas) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Spa(K), MTropPaed mengatakan, kekebalan tubuh tidak langsung tercipta pasca penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama. Kalaupun ada, maka menurut Hindra sangatlah rendah. Kekebalan baru akan tercipta sepenuhnya dalam kurun waktu 28 hari pasca penyuntikan dosis kedua.

“Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu kedepan sangat amat rawan terpapar,” tuturnya, seperti dikutip sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Prof Hindra menambahkan, vaksin Covid-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan. Suntikan pertama ditujukan memicu respons kekebalan awal. Sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk.

“Oleh karena itu setelah diimunisasi tetap harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjauhi kerumunan, karena masih rawan, kalau kita lengah bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.

Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi dipastikan aman dan berkhasiat. Sebab, dalam proses pengujiannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh WHO.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Dengan hasil pengujiannua di fase 1, fase 2 dan fase 3, kita hasilnya ringan,” tambah Prof Hindra.

Hal ini merujuk pada uji klinis yang dilakukan oleh Tim Riset Uji Klinik Vaksin Covid-19 Universitas Padjajaran, yang melaporkan bahwa efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi COVID-19 bersifat ringat dan mudah diatasi seperti reaksi lokal berupa nyeri, kemerahan atau gatal-gatal.

Untuk mengantisipasi timbulnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan langkah penanganan termasuk menyediakan contact person di setiap pos pelayanan vaksinasi.

Prof Hindra mengungkapkan bahwa di Indonesia sendiri, proporsi efek samping serius yakni 42 per 1.000.000 sedangkan non serius 5 per 10.000.

Lebih lanjut, Hindra menjelaskan bahwa vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19, sehingga tetap membutuhkan protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan yang optimal.

“Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen (tidak akan tertular), namun sebagai upaya tambahan untuk mengurangi risiko terpapar/terinfeksi,” katanya.

Senada dengan Prof Hindra, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid, yang juga Direktur Pencegahan Penyakit Menular Langsung mengingatkan agar meskipun sudah divaksinasi Covid-19 tetap disiplin protokol kesehatan, karena seseorang masih berisiko terpapar virus corona.

“Bagi seluruh masyarakat saya berpesan, dengan adanya vaksinasi kita juga masih punya kewajiban menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.(*)