Bolmong
Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan, RSUD Bolmong Diminta Bertanggung Jawab
Diwajibkan agar pihak RSUD Datoe Binangkang untuk segera mengambil sampel air di lokasi ditemukannya limbah infeksius sebagai bentuk tanggung jawab dari izin lingkungan.

BOLMONG, PANTAU24.COM-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diminta bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah medis infeksius.
Hal itu disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong melalui surat pemberitahuan Nomor D.231/DLH/88/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan kepada RSUD Bolmong.
“Suratnya sudah kami sampaikan ke pihak RSUD,” kata Kepala Bidang Pengedalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLH Kabupaten Bolmong, Deasy Makalalag, Senin 15 Maret 2021.
Dalam surat disebutkan, bahwa berdasarkan adanya temuan limbah infeksius pada, Selasa 9 Maret 2021, di bawah jembatan Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan hidup, pasal 410 disebutkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pencemaran lingkungan hidup wajib melaksanakan, penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Sementara Pasal 412 disebutkan, penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf a dan Pasal 41 t huruf a dilakukan dengan, pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat; dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Sehubungan dengan hal tersebut, diwajibkan agar pihak RSUD Datoe Binangkang untuk segera mengambil sampel air di lokasi ditemukannya limbah infeksius sebagai bentuk tanggung jawab dari izin lingkungan.
Memberi informasi mengenai peringatan adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui media cetak atau media elektronik di lokasi ditemukannya limbah infeksius.
“Juga diminta untuk menaati seluruh persyaratan perizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkap Deasy.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur RSUD Datoe Binangkang Kabupaten Bolmong, Debby Kulo mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari DLH Bolmong.
“Sudah didisposisi ke Bidang Penunjang Medik (RSUD) untuk tindak lanjut,” singkatnya, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 16 Maret 2021.

You must be logged in to post a comment Login