Bolmong
Pemilihan Anggota BPD Digelar Melalui Musyawarah, Begini Caranya
Jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.

BOLMONG, PANTAU24.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat edaran Nomor 100/D.24/DPMD/14/11/2021 tentang tata cara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang itu antara lain menyebutkan kuota anggota BPD yang disesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii, salah satu acuan dari surat edaran tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang BPD.
Dalam Pasal 5 Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang BPD, disebutkan, jumlah anggota paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. Tentu dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk dan kemampuan keuangan desa, dengan penetapan sebagai berikut:
Jumlah penduduk sampai dengan 2.500 jiwa, maka anggota BPD 5 orang.
Jumlah penduduk antara 2.501 sampai dengan 5.000 jiwa maka anggota BPD 7 orang.
Jumlah penduduk di atas 5.000 jiwa, maka anggota BPD 9 orang.
“Tahapan pemilihan anggota BPD sudah dimulai. Ditargetkan pemilihannya Maret ini juga. Dan mengingat situasi pandemi Covid-19, maka teknis pemilihan anggota BPD digelar melalui musyawarah perwakilan setiap daerah pemilihan maupun unsur keterwakilan perempuan,” kata Ahmad Yani Damopolii.
Untuk lebih lengkap, download di bawah ini.

You must be logged in to post a comment Login