Connect with us

Bolmong

Pemilihan Anggota BPD Digelar Melalui Musyawarah, Begini Caranya

Jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.

Published

on

Ahmad Yani Damopolii
Kepala Dinas PMD Bolmong, Ahmad Yani Damopolii

BOLMONG, PANTAU24.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat edaran Nomor 100/D.24/DPMD/14/11/2021 tentang tata cara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang itu antara lain menyebutkan kuota anggota BPD yang disesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing desa.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii, salah satu acuan dari surat edaran tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang BPD.

Dalam Pasal 5 Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang BPD, disebutkan, jumlah anggota paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. Tentu dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk dan kemampuan keuangan desa, dengan penetapan sebagai berikut:

Jumlah penduduk sampai dengan 2.500 jiwa, maka anggota BPD 5 orang.
Jumlah penduduk antara 2.501 sampai dengan 5.000 jiwa maka anggota BPD 7 orang.
Jumlah penduduk di atas 5.000 jiwa, maka anggota BPD 9 orang.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Tahapan pemilihan anggota BPD sudah dimulai. Ditargetkan pemilihannya Maret ini juga. Dan mengingat situasi pandemi Covid-19, maka teknis pemilihan anggota BPD digelar melalui musyawarah perwakilan setiap daerah pemilihan maupun unsur keterwakilan perempuan,” kata Ahmad Yani Damopolii.

Untuk lebih lengkap, download di bawah ini.