Connect with us

Bolsel

Puluhan Koperasi di Bolsel Terancam Dibubarkan

Published

on

BOLSEL, PANTAU24.COM-Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai melakukan penertiban koperasi. Pasalnya, dari sekian koperasi yang ada, hanya sebagian kecil yang masih aktif.
Berdasarkan Data Disperindagkop, jumlah koperasi yang terdaftar sampai saat ini sebanyak 97 koperasi, tetapi hanya sekira 16 yang masih aktif. Sementara sisanya sudah vakum.

Kendati begitu, selaku instansi teknis, Disperindagkop tidak serta merta mengambil langkah sepihak. Puluhan koperasi masih diberi kesempatan untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun ini. Jika tidak, tahun depan langsung dibubarkan.

“Yang diakui sampai sekarang sebayak 97 koperasi. Tapi yang masih aktif hanya sekira 16 koperasi. Sisanya vakum,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Disperindagkop dan UMKM Bolsel, Delfian Thanta, Senin 8 Februari 2021.

“Selain 16 koperasi yang masih aktif, ini tahun terakhir untuk koperasi lainnya yang dinilai vakum selama ini. Jika nantinya tetap tidak melaksanakan RAT, tahun depan dibubarkan,” tegas Delfian.

Kepala Disperindagkop dan UMKM Bolsel, Alsyafri Kadullah turut membenarkan. Dengan tegas ia meminta seluruh Koperasi yang ada di Kabupataen Bolsel segera melaksanakan RAT. Imbauan ini disampaikan sebelum diturunkan surat secara resmi.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Ini tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas,” kata Alsyafri via ponselnya.

Pelaksanaan RAT bagi koperasi merupakan perintah Undang-undang (UU). Lebih jelasya diatur dalam (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 26 ayat 1 disebutkan, ‘Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun’. Selain itu RAT dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan, ‘Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

“Untuk menghindari pemberian sanksi pembubaran, kita minta kepada pengurus koperasi untuk dapat segera melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT agar segera melaporkan ke Disperindagkop paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data system (ODS).

“Untuk keterangan lebih lanjut. Pihak koperasi bisa berkonsultasi langsung ke Kantor Disperndagkop dan UMKM di Bidang Koperasi dan UMKM,” pungkas Alsyafri.

Sumber: Bumantara.id