PERISTIWA
Resmi Berlaku, Meterai dengan Tarif Tunggal 10.000 Segera Beredar
Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.

PANTAU24.COM-Tarif bea meterai resmi berubah pasca ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea meterai.
Dalam undang-undang yang disahkan Desember 2020 lalu itu disebutkan, tarif bea meteria dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 kini tinggal menjadi satu tarif yakni Rp 10.000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, bea meteria tarif tunggal Rp 10.000 berlaku mulai Januari 2021.
Menurutnya, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.
“Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat,” jelas Hestu, Minggu 3 Januari 2021.
Sebelumnya dalam pengenaan bea materai, pemerintah merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Undang-undang nomor 13 itu mengatur, dokumen yang berisi jumlah uang Rp 250 ribu sudah harus ditempeli materai.
Tetapi di UU terbaru, pengenaan bea materai hanya untuk dokumen bernilai uang Rp 5 juta ke atas. Jadi, yang di bawah Rp 5 juta, bebas bea materai atau tidak perlu disematkan materai.
Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.
Seperti diungkapkan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo bahwa meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
“Bahwa meterai tempel yang masih tersisa, yang dicetak sesuai UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021,” sebut Suryo.
Lantas dokumen apa saja yang wajib pakai materai Rp 10.000 ini?
Seperti yang dikutip dari UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; - Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

You must be logged in to post a comment Login