Connect with us

Bolmong

BPK-RI Nilai Pemkab Bolmong Kurang Efektif Kelola Aset Daerah

Dalam laporan, BPK berkesimpulan bahwa penatausahaan aset daerah kurang memadai, penilaian aset daerah kurang memadai, penghapusan aset daerah kurang memadai, serta pengelolaan aset daerah kurang efektif.

Published

on

Penyerahan LHP oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Karyadi kepada Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow. (Foto: Humas Pemkab Bolmong)

BOLMONG, PANTAU24.COM-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja atas efektivitas pengelolaan aset daerah dalam mendukung akuntabilitas kinerja keuangan daerah tahun anggaran 2019 dan triwulan III tahun anggaran 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Penyerahan LHP langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Karyadi yang juga diterima langsung Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow itu digelar di kantor BPK-RI Perwakilan Sulut, Senin 21 Desember 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan selama 25 hari kalender dan pemeriksaan terinci selama 30 hari kelander, BPK menilai Pemkab Bolmong kurang efektif dalam mengelola aset daerah untuk mendukung akuntabilitas kinerja keuangan daerah Tahun Anggaran 2019 dan Triwulan III Tahun Anggaran 2020.

Dalam laporan,BPK berkesimpulan bahwa penatausahaan aset daerah kurang memadai, penilaian aset daerah kurang memadai, penghapusan aset daerah kurang memadai, serta pengelolaan aset daerah kurang efektif.

“Dengan tidak mengesampingkan hal-hal positif atau capaian keberhasilan atas upaya yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kurang efektif dalam mengelola aset daerah untuk mendukung akuntabilitas kinerja keuangan daerah Tahun Anggaran 2019 dan Triwulan III Tahun Anggaran 2020,” kata Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Karyadi dalam penyampaiannya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Lebih lanjut dikatakan, salah satu yang menjadi indikator pemberian opini oleh BPK adalah terkait penatausahaan aset daerah. Sehingga aset daerah menjadi poin penting dalam pemeriksaan BPK.

Di sisi lain, Karyadi mengaku menyadari bahwa keberadaan aset daerah di Kabupaten Bolmong yang notabene merupakan induk dari daerah pemekaran asetnya tercerai berai, sehingga memang berat dan sulit untuk menginventarisir serta menilai, termasuk menatausaha.

“Penilaian, penatausahaan maupun penghapusan menjadi poin besar yang dirangkum untuk dijadikan sampling pemeriksaan BPK. Penilaian aset ini penting karena banyak aset yang dimiliki Pemkab Bolmong tapi tidak ada nilainya,” ungkap Karyadi.

BPK berharap kerja sama yang baik di internal Pemkab Bolmong untuk memperbaiki persoalan aset daerah agar sesuai dengan harapan dan tujuan bersama. Sehingga kedepan, laporan keuangan pemkab bolmong akan lebih baik lagi.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, BPK menemukan pelbagai hal yang mendapat perhatian BPK dan sudah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Sebut saja, ada Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penatausahaan aset daerah yang belum diselaraskan dengan Permendagri.

“Jadi ada perda Nomor 4 itu sudah ada perubahan tapi belum disesuaikan dengan Permendagi. Sehingga kedepan Perda Nomor 4 ini harus disesuaikan. Kami berharap catatan yang ditungkan dalam LHP agar segera ditindaklanjuti dalam waktu kurang dari 60 hari,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku sangat menyadari catatan-catatan objektif yang disampaikan BPK merupakan kekurangan Pemkab Bolmong yang harus segera ditindaklanjuti.

“Tidak boleh ada kata lelah karena ini pertanggungjawaban kita kepada masyarakat dan negara. Saya menyadari betul bahwa memang bolmong masih kurang dalam hal sumber daya manusia. Kita juga masih kurang fighting spirit dalam menjalankan tugas dan kewajiban
sehingga ini koreksi bagi pemkab bolmong. Tentu kami berharap BPK tidak henti-hentinya memberikan bimbingan, masukkan dan saran kepada pemkab bolmong,” ungkap Yasti sembari berjanji akan langsung menindaklanjuti hal-hal yang menjadi catatan BPK.

“Terutama soal revisi Perda Nomor 4 tahun 2019. Itu akan dilakukan pada Januari 2021. Saya menerima semua masukkan, saran dan kritik dari BPK untuk bolmong lebih baik kedepan. Kami ingin melakukan yang terbaik untuk bolmong,” pungkas Bupati.