PERISTIWA
Jokowi ganti Gugus Tugas dengan Komite Penanganan Covid-19, Ini Alasannya
Pengganti lembaga itu dilakukan Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

PANTAU24.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Presiden Jokowi kemudian menggantinya dengan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pengganti lembaga itu dilakukan Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Dan sejak Selasa (21/7/2020) sore, Achmad Yurianto yang biasanya tampil menjadi juru bicara melaporkan kinerja perkembangan data epedemiologis virus corona tidak lagi muncul.
Mengapa Jokowi meneken Perpres No 82 itu? Dikutip dari detik.com, ini Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan penjelasan saat menggelar jumpa pers melalui kanal YouTube Setpres, siang tadi.
“Kenapa kemudian Bapak Presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan COVID-19, persoalan kesehatan, dan persoalan ekonomi tidak bisa dipisahkan,” kata Pramono.
Pramono mengatakan penanganan kesehatan dan ekonomi haruslah beriringan. Hal itu juga tak luput dari proses pembelajaran dari penanganan COVID-19 negara lain.
“Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy, penanganan kesehatan dan persoalan ekonomi menjadi persoalan tersendiri. Sehingga, dengan demikian, istilah Presiden, Bapak Presiden, kita harus mengatur antara rem dan gas, mana yang kemudian harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi bisa kita selesaikan persoalan COVID, persoalan kesehatan juga bisa kita selesaikan,” tuturnya.
Karena itu, kata Pramono, pemerintah tak ingin melakukan kesalahan yang sama. Dia mengatakan persoalan ekonomi dan persoalan kesehatan haruslah diselesaikan secara bersamaan.
“Kalau kita melihat dari waktu ke waktu sekarang ini dengan tingkat kesembuhan yang semakin baik dan menggembirakan, maka persoalan ekonomi juga harus ditangani secara baik. Keseimbangan ini menjadi penting. Maka kebijakan itulah yang kemudian diatur Bapak Presiden,” ujar Pramono.
“Sekali lagi mudah-mudahan ini dipahami dengan baik karena persoalan ekonomi dan persoalan kesehatan dua-duanya menjadi persoalan yang akan diselesaikan secara bersama-sama oleh pemerintah,” imbuh dia.
Seperti diketahui, Jokowi meneken Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite itu dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.

You must be logged in to post a comment Login