Bolmong
Harapan Belajar di Sekolah Kembali Kandas
Rivai: Proses belajar dari rumah kembali diperpanjang

BOLMONG, PANTAU24.COM-Harapan para siswa-siswi untuk bisa kembali menjalani proses pembelajaran di sekolah di tahun ajaran baru ini akhirnya kandas.
Pasalnya, kebijakan pemerintah terkait proses belajar dari rumah kembali diperpanjang.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rivai Mokoagow, keputusan tersebut mengacu pada surat edaran Mendikbud RI Nomor Tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 pada satuan pendidikan. Dan surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
“Kebijakan perpanjangan ini sudah kita sampaikan melalui surat kepada kepala-kepala sekolah mulai dari TK, SD dan SMP, serta para pengawasa dan koordinator wilayah. Intinya, kita mengacu pada pemerintah pusat dan provinsi,” kata Rivai, saat dihubungi via pesan whatsapp, Senin 13 Juli 2020.
Lebih lanjut ia jelaskan, perpanjangan proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh ini berlaku mulai 20 Juli 2020. Dengan ketentuan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
“Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif,” jelasnya.
Di sisi lain, dalam hal pelaksanaan belajar dari rumah, setiap guru memasukkan bukti dan laporan kegiatan. Bukti tersebut dimasukkan setiap bulannya oleh kepala sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten.
“Satuan pendidikan menyusun jadwal BDR, dan setiap guru mengunjungi peserta didik seminggu sekali,” tandasnya.

You must be logged in to post a comment Login