Bolmong
Dirut PDAM: Iuran Air Bersih di Masjid Tetap Wajib Bayar
Hanya Biaya Pemasangan Baru Yang Digratiskan

BOLMONG, PANTAU24.COM – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamran Muchtar Podomi menegaskan, pemakaian air bersih yang bersumber dari PDAM khususnya di Masjid maupun di tempat ibadah lain tidak digratiskan. Menurutnya, khusus untuk tempat-tempat ibadah hanya biaya pemasangan baru saja yang digratiskan.
“Masjid dan tempat ibadah lainnya itu masuk kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Sehingga untuk biaya pemasangannya tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara untuk iuran bulanan tetap bayar,” kata Kamran, saat bersua dengan wartawan, Rabu 1 Juli 2020.
Ungkapan Dirut PDAM tersebut kontras dengan pernyataan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow saat berkantor di empat desa di Kecamatan Lolayan, beberapa waktu lalu.
Dihadapan warga, top eksekutif Pemkab Bolmong itu berjanji akan membebaskan biaya pemakaian air bersih yang bersumber dari PDAM khusus untuk masjid dan rumah ibadah lainnya. Hal itu merupakan program khusus dari PDAM Bolmong.
“Untuk penggunaan air di Masjid digratiskan,” ungkap Bupati Yasti, saat berada di balai Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Rabu 17 Juni 2020.
Lebih lanjut dikatakan, pentingnya program berkantor di desa, sebagai respon langsung tentang keluhan masyarakat di desa. Respon soal pelayanan PDAM, juga langsung ditindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan baru untuk menggratiskan penggunaan air di masjid. Namun, meski begitu, agar air yang digratiskan untuk jamaah dalam melaksanakan Salat, untuk tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Jangan sampai hanya digunakan untuk wudhu saja, tapi pemakaian air mencapai 50 ribu meter kubik. Ndak taunya ada yang memanfaatkan dengan cara menyuntik pipa. Ini tidak boleh,” tegas Bupati.

You must be logged in to post a comment Login