PERISTIWA
Gegara tak diijinkan nikah lagi, suami hantam istri
Urusan berakhir di polisi dan pelaku ditahan.

PANTAU24.com – FJ (36) terpaksa melaporkan suaminya TS (46) ke polisi, gara-gara mendapat tindakan penganiayaan.
TS nekat memukul istrinya itu karena permintaannya untuk menikah lagi tak diijinkan FJ. Hantaman TS mengakibatkan luka memar di kepala bagian belakang FJ.
“Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya,” ucap Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Ali Masduki, Kamis (17/10/2019).
Polisi kemudian menangkap TS d rumahnya. Mediasi dilalukan oleh polisi, namun FJ menginginkan suaminya terus diproses hukum.
Kini pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi. Pelaku dijerat pasal 5 jo pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

You must be logged in to post a comment Login