PERISTIWA
Kuli Bangunan Bunuh PSK Online Gara-gara Tisu Magic
Korban menolak melayani pelaku karena ketahuan menggunakan tisu magic.

PANTAU24.com – Seorang pekerja seks komersial (PSK) ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel.
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku. Pelaku ternyata adalah seorang kuli bangunan RS (28).
Pembunuhan itu terjadi di kamar 211 Hotel Omega, Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, RS tega membunuh OS di Hotel Omega, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat itu karena mengaku sakit hati.
“Motifnya sakit hati. Sebab, korban menolak disetubuhi lebih lama,” kata Bimantoro seperti pernyataan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa (15/10/2019).
Ia mengatakan, korban menolak melayani pelaku karena mengetahui RS sebelumnya sudah menggunakan tissue magic—obat perangsang—agar bisa bercinta dalam durasi lama.
Bimantoro menuturkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah mengetahui OS adalah PSK, pelaku menyatakan hendak menyewa jasa.
“Keduanya lantas bertemu di kamar 211 Hotel Omega. Tapi karena cekcok masalah durasi, maka terjadilah pembunuhan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra dalam gelar perkara kasus itu, Selasa siang mengatakan, RS ditangkap di daerah Bekasi.
”Profesinya adalah kuli bangunan. Sementara korban, OS, berusia 28 tahun adalah PSK online,” kata Nuredy.
Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika pegawai Hotel Omega Karawang hendak memberitahukan kepada penghuni salah satu kamar bahwa masa sewanya sudah habis, Senin (7/10) pukul 12.30 WIB.
Namun, saat pegawai hotel mengetuk pintu, tak kunjung ada jawaban dari penyewa. Karena curiga, pintu kamar hotel itu dibuka paksa.
“Di dalamnya, korban sudah tewas tanpa busana. Mayatnya dibungkus dalam selimut, begitu keterangan saksi,” kata dia.
Pada bagian tubuh korban terdapat memar bekas pukulan. Polisi lantas memeriksa kamera pengawas atau CCTV untuk mengejar pelaku.
Kekinian, RS telah dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 465 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bila terbukti bersalah, ia maksimal dihukum 15 tahun penjara.
| Suara

You must be logged in to post a comment Login