CARI TAHU
Ini Alur Tahapan Penghitungan Suara “Real Count” Pemilu 2019

PANTAU24.COM – Pesta demokrasi rakyat Indonesia telah usai. Pemilihan serentak terbesar yang pernah ada ini telah sukses di selenggarakan pada Rabu 17 April 2019 yang lalu.
Masyarakat sudah menunaikan tugasnya sebagai warga negara yang baik. Pada tahun ini ada lima kertas suara yang dikeluarkan KPU dengan pemilihan mulai dari Presiden sampai pada DPRD Kab/kota.
Hasil dari berbagai Quick Count telah lebih dirilis dan diketahui masyarkat. Para calon baik Presiden, Caleg dan Parpol setidaknya sudah mengetahui hasil mereka dalam Qucik Count tersebut.
Dalam penyelenggaraan pemilihan ini, KPU sendiri memiliki alur dalam penghitungan dan perekapan suara dari pemilu serentak 2019 ini. Dengan memiliki 813.350 TPS berikut cara KPU dalam melakukan perhitungan dan perekapan suara :
Pada 17 – 18 April 2019, KPU melakukan proses perhitungan ditingakat KPS.
Pada 18 April – 4 Mei 2019, KPU melakukan perhitungan ditingkat kecamatan.
Selanjutnya, pada 22 April – 7 Mei, KPU melakukan perhitungan ditingkat kabupaten/kota.
Kemudian, pada 22 April – 12 Mei, KPU melakukan perhitungan ditingkat provinsi.
Dan terakhir pada 25 April – 22 Mei, KPU melakukan perhitungan suara pada tingkat nasional.
Perhitungan yang dilakkukan oleh KPU ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Dimana dihadiri oleh para saksi dan pengawas, dan setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekapan. Serta KPU memperbolehkan untuk masyarakat dapat mendokumentasikan hasil pemilu melalui media massa dan alat elektronik.

You must be logged in to post a comment Login