Pertemuan ini terkait dengan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wahana Sumantani Desa Biontong I Bolangitang Timur.
Nantinya, bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas. Melainkan akan diganti dengan sertifikat tanah elektronik