Dengan menyebarkan foto dan identitas korban kekerasan seksual, akan memperburuk mental dan kehidupan sosial dari korban dikemudian hari.
Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Beberapa tokoh pun menyatakan dukungan agar kasus ini diusut tuntas.
Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh anggota Polri dan TNI
PANTAU24.COM-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 17 Maret 2021, yang mengatur pelaksanaan penyiaran pada bulan Ramadhan. Dalam ketentuan pelaksanaan butir...
PANTAU24.COM-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan menggelar Kongres XI secara virtual untuk memilih ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) periode 2021-2024. Kongres dihelat dua hari, 27-28...