Connect with us

Bitung

Pemuda Bitung Ditangkap Edarkan Obat Keras Jenis Heximer, 493 Butir Diamankan

Published

on

Pelaku saat diamankan pihak Satresnarkoba Polres Bitung.

Bitung, Pantau24.com – Seorang pemuda berinisial JS (24) ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung karena diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “obat kuning” (Heximer).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat terlarang tersebut.Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran obat keras di wilayah Maesa.

“Mendapat informasi dari masyarakat, tim kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Saat pelaku terlihat sedang memarkirkan motor di dekat SPBU, kami langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,” kata IPTU Trivo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Fakta menarik dan bermanfaat

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus rokok bekas merek Marlboro warna hitam yang berisi total 493 butir obat kuning diduga Trihexypenidyl.

“Obat-obatan ini kami temukan dalam dua bungkus rokok—masing-masing berisi 193 butir dan 300 butir,” jelas Trivo.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik pelaku sebagai barang bukti tambahan.Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pria berinisial A.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.”Kasus ini masih kami dalami dan akan dikembangkan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan mengedarkan obat keras tanpa izin.