Bitung
Polres Bitung Tangkap Pria Pemesan Sabu Lewat WhatsApp, Disimpan Dalam Bungkus Permen

Bitung, Pantau24.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial H (29) karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen FOX dan lakban coklat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengambil paket sabu. Ia mengaku memesan barang haram itu lewat WhatsApp dari kenalan di Facebook,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, Sabtu (24/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 1 juta. Ini merupakan kali kedua ia memesan barang terlarang tersebut. Polisi juga menyita satu paket sabu dan sebuah ponsel merek POCO warna hitam sebagai barang bukti.
H diketahui berdomisili di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Trivo.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

You must be logged in to post a comment Login