Connect with us

Bitung

Pengawasan Longgar Jadi Sorotan, Napi Lapas Bitung Diduga Otak Peredaran Sabu, Begini Pengakuan Kalapas!

Published

on

Kalapas IIB Bitung Edi Kuhen jumpa pers bersama sejumlah media, Jumat (2/5/2025).

Bitung, Pantau24.com – Dugaan keterlibatan seorang narapidana dalam pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung, Sulawesi Utara, setelah Satresnarkoba Polres Bitung menangkap keempat orang terduga pelaku peredaran sabu, salah satunya adalah warga binaan yang tengah menjalani hukuman 26 tahun penjara.

Penangkapan ini mengungkap peran narapidana berinisial RM alias Ambi sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Ambi, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman atas kasus narkotika, diduga mengatur jaringan distribusi dari dalam Lapas Kelas IIB Bitung.

Menanggapi temuan ini, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Edi Kuhen, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal dan membantah adanya keterlibatan langsung warga binaan tersebut.

“Jujur, informasi itu kami ketahui dari teman-teman media. Setelah itu kami langsung menindaklanjuti, dan hasil pemeriksaan terhadap terduga tersangka membantah informasi tersebut,” ujar Edi saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di salah satu kafe di Kecamatan Maesa, Jumat (2/5/2025).

Fakta menarik dan bermanfaat

Edi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penggeledahan kamar hunian narapidana yang disebut terlibat.

“Beberapa hari yang lalu, kami bersama Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian. Saat itu tidak ditemukan adanya narkoba maupun alat komunikasi,” ungkapnya.

Meski demikian, Edi tidak menampik bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajarannya. Ia berkomitmen untuk tetap melanjutkan proses penyidikan internal dan menyerahkan hasilnya kepada pihak kepolisian.

“Kami akan terus berupaya melakukan penyidikan, dan hasilnya akan dikirimkan ke Polres Bitung untuk membantu pengembangan kasus tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, selain RM, tiga terduga pelaku lain yang berhasil diamankan adalah AT alias Chaki, RA alias Emond, dan RP alias Ika. Mereka memiliki peran sebagai kurir dan penyimpan narkoba, dengan latar belakang sebagai mantan narapidana berbagai kasus, termasuk UU Kesehatan dan perbuatan cabul. Polisi turut mengamankan 44 paket sabu sebagai barang bukti.

Kasus ini menambah panjang daftar ironi pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Fungsi pembinaan yang seharusnya dijalankan di dalam Lapas kembali tercoreng akibat lemahnya kontrol terhadap aktivitas warga binaan, terlebih jika mereka masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.