Connect with us

Bitung

Brutal! Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan di Bitung, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur, Satu Korban Tewas di Tempat

Published

on

Para pelaku berhasil ditangkap

Bitung, Pantau24.com – Aksi kekerasan sadis mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara. Empat pemuda, tiga di antaranya masih di bawah umur, melakukan penikaman brutal yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya. Polisi bergerak cepat dan menangkap seluruh pelaku dalam waktu kurang dari delapan jam.

Insiden mengerikan ini terjadi pada Selasa (8/4/2025) dini hari, usai para pelaku terlibat keributan dalam sebuah acara di Perumahan Persop, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.

Mabuk Cap Tikus, Balas Dendam Tikam Orang
Aksi berdarah bermula saat dua pelaku, RYP alias Rian sQil (20) dan AB alias Vino (17), menghadiri sebuah acara sambil menenggak miras jenis cap tikus. Dalam kondisi mabuk, keduanya ribut dengan sekelompok anak muda (AAM) dan diusir dari lokasi.

Tak terima dihina, sekitar pukul 03.00 WITA, mereka mengajak dua temannya, RT alias Amat (17) dan RL alias Refan (15), untuk balas dendam. Mereka mempersenjatai diri dengan pisau dan panah wayer, lalu kembali ke lokasi menggunakan motor.

Fakta menarik dan bermanfaat

Namun, bukannya bertemu lawan lama, mereka justru berjumpa Zulkifli Laiya (24), korban pertama. Tanpa ampun, korban ditikam berkali-kali dan ditembak panah hingga tewas di tempat.

Lanjut Serang Korban Lain
Tak puas, para pelaku melanjutkan aksinya ke perempatan Stadion Dua Sudara dan menyerang Chevin Cristovourus Pinontoan (19). Korban ditikam di punggung oleh RT.
Beberapa saat kemudian, di depan Indomaret D’Bos, mereka kembali berulah. Seorang pelajar bernama Christian Tandayu (18) menjadi korban selanjutnya. Ia ditendang, lalu ditikam tangan kanannya oleh AB.

4 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 8 Jam
Polisi langsung bertindak. Tim Patroli Tarsius Presisi bergerak cepat dan memburu para pelaku hingga berhasil menangkap semuanya di tiga lokasi berbeda:
• RYP ditangkap di Kelurahan Kali, Pineleng, Minahasa
• AB dan RT diamankan di Aertembaga Satu, Bitung
• RL diringkus di Kelurahan Girian Bawah, Bitung

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama pukul 14.00 Wita.

“Seluruh pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra.

Residivis, Baru Bebas, Tikam Lagi
RYP alias Rian sQil diketahui adalah residivis kasus penikaman. Ia pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada 2022 dan bebas bersyarat pada Desember 2024. Tak lama bebas, ia kembali beraksi dan menjadi buron usai terlibat penikaman pada 4 Maret 2025.
Kini, RYP telah diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut.

Identitas Para Korban
• Zulkifli Laiya (24) – Meninggal dunia di lokasi kejadian
• Chevin Cristovourus Pinontoan (19) – Luka tikam di punggung
• Christian Tandayu (18) – Luka tikam di tangan kanan
Barang Bukti yang Disita Polisi
• 2 buah pisau penikam (besi putih dan besi biasa)
• 1 anak panah wayer
• 1 pelontar panah wayer
• Anak panah dan pelontar lainnya masih dalam pencarian.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.