Bitung
Residivis 15 Tahun di Bitung Diamankan Lagi, Bawa Panah Wayer Saat Tawuran

Bitung, Pantau24.com– Seorang remaja berinisial RS (15) kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap membawa senjata tajam jenis panah wayer saat tawuran di kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Minggu (2/2/2025) dini hari.

RS berhasil ditangkap saat mencoba lari
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat setelah menerima laporan warga sekitar pukul 01.30 Wita. Saat tiba di lokasi, sebagian besar pelaku tawuran kabur. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RS.
Saat diperiksa, RS kedapatan membawa satu pelontar dan satu anak panah wayer. Polisi mengungkap bahwa remaja asal Kelurahan Wangurer Barat ini adalah residivis kasus kepemilikan senjata tajam. Ia mengaku terlibat tawuran setelah diajak rekannya berinisial PD, yang juga seorang residivis dan berhasil melarikan diri saat polisi datang.

Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abd Natip Anggai membenarkan penangkapan itu dan mengatakan, RS kini ditahan di Mapolres Bitung bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut,” kata Anggai.

You must be logged in to post a comment Login