Connect with us

Bolmong Raya

Kejagung RI Tinjau Aset Negara Hasil Sitaan di Wilayah Bolmong

Published

on

Pertemuan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow bersama dengan jajaran Kejagung RI.

BOLMONG, PANTAU24.COM—Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan peninjauan terhadap sejumlah asset negara hasil sitaan kejaksaan yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kedatangan jajaran Kejagung RI yang turut didampingi Kejati Sulut dan Kejari Kotamobagu itu diterima langsung Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, Rabu 14 Oktober 2020.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Fanny Irawan Popitod yang saat itu turut mendampingi bupati mengatakan, bahwa kedatangan jajaran kejaksaan itu sehubungan dengan permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong untuk menghibahkan sejumlah asset negara hasil sitaan kejaksaan kepada Pemkab Bolmong.

“Ada asset negara hasil sitaan Kejaksaan Tinggi Manado terkait kasus tindak pidana korupsi berupa tanah di wilayah Bolmong. Aset tersebut berupa tanah yang terletak di Desa Taraut, Kecamatan Dumoga Barat,” kata Fanny, saat dihubungi via pesan whatsapp, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, asset hasil sitaan kejaksaan tersebut saat ini sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat Desa Toraut. Bahkan sudah ada gedung fasilitas umum yang berdiri di atas tanah tersebut. Termasuk rumah warga. Sehingga itu, Pemkab Bolmong menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan agar lahan tersebut dihibahkan saja ke daerah, sebelum Kejaksaan menggelar lelang asset negara hasil sitaan.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Untuk mengantisipasi jangan sampai lahan tersebut jatuh ke pihak lain. Karena nantinya berpeluang terjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Sehingga itu Pemkab menyurat ke Kejagung RI untuk meminta agar lahan tersebut dihibahkan ke daerah,” ujar Fanny.

Pada kesempatan itu juga, Kejagung RI meminta Pemkab Bolmong untuk kembali melengkapi beberapa dokumen persyaratan permohonan hibah. Salah satunya adalah, pemkab bolmong diminta untuk melakukan appraisal atau penilaian asset.

“Pada intinya bahwa Bupati saat berdialog dengan Kejagung RI menyatakan bersedia melengkapi semua syarat yang diminta pihak kejaksaan,” pungkas Fanny sembari menyebutkan, tim kejaksaan akan berada di bolmong selama tiga hari.