Connect with us

PERISTIWA

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun Dimulai, Ini Jenis Vaksin yang Digunakan

Vaksin Sinovac akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun

Published

on

PANTAU24.COM-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun bisa dimulai Selasa (14/12/2021).

Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, untuk tahap pertama, vaksinasi anak ini akan dilaksanakan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dua kriteria, yaitu cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Saat ini, kata Maxi, tercatat sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota di 11 provinsi yang sudah memenuhi syarat tahap pertama tersebut.

“11 tersebut di antaranya yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali,” kata Maxi dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (13/12/2021).

Jenis vaksin Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin Sinovac akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Ia mengatakan, jarak penyuntikan dosis kedua vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun sama seperti kelompok Dewasa yaitu 1 bulan atau 4 minggu.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Dan dosisnya pun sama (dengan kelompok dewasa) yaitu 0,5 mili,” ujarnya.

Secara terpisah, Maxi mengatakan, sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac akan digunakan dalam vaksinasi anak hingga akhir Desember 2021.

“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” kata Maxi.

Ia juga mengatakan, mulai tahun depan, vaksin Sinovac hanya akan digunakan untuk dosis anak. Oleh karenanya, jenis vaksin lainnya akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6-11 tahun.

Lebih lanjut, Maxi menambahkan, tempat pelaksanaan vaksinasi anak ini bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” ucap dia.