Bitung
Kejari Bitung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Perjadin, 5 Mantan Anggota DPRD, 5 lainya Masih Aktif Segera Menyusul

Bitung, Pantau24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023. Lima di antaranya merupakan mantan anggota DPRD periode 2019–2024.
Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,357 miliar.
“Malam ini, kami telah melakukan penahanan dalam perkara pokok perjalanan dinas DPRD, tahun anggaran 2022–2023, untuk tujuh tersangka pada gelombang pertama, ada lima mantan anggota DPRD Periode 2019-2024 berinisial BOM, ES, HA, IO dan HS dan dua pegawai JM dan
SM,” kata Yadyn dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) malam.
5 Nama Lain Masih Tunggu Kejagung
Yadyn menjelaskan, selain tujuh tersangka yang sudah ditahan, masih ada lima nama lain yang juga terlibat namun belum ditetapkan karena masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.
“Kami sudah ekspos internal pada 7 Juli, lalu ke Kejati Sulut pada 9 Juli. Sekarang kami menunggu jadwal ekspos di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Modus: Perjalanan Fiktif hingga Mark-up Biaya
Dalam penyelidikan, Kejari menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menguras anggaran negara, di antaranya, perjalanan dinas fiktif, durasi perjalanan dimark-up (2–3 hari jadi 5 hari), biaya hotel dan transportasi dinaikkan.
“Data kerugian per individu sudah kami kantongi,” ucap Yadyn.
Dokumen Dibakar, Bukti Dihilangkan
Tak hanya itu, Kejari juga menemukan praktik penghilangan barang bukti. Dokumen senilai Rp2 miliar dilaporkan telah dibakar. Ada pula upaya menghancurkan barang elektronik dan membuangnya ke tempat sampah.
Namun, tim penyidik berhasil menyita komunikasi digital dari perangkat keras, termasuk pesan-pesan yang sudah dihapus.
ASN DPRD Juga Terlibat
Kejari menyebut ada ASN Sekretariat DPRD yang turut terlibat. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya sebelumnya ditahan dalam perkara perintangan penyidikan. Salah satu ASN bahkan merangkap sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Yadyn: Tak Ada Kompromi!
Yadyn menegaskan, proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
“Kami tegaskan, tidak ada kompromi. Jangan coba-coba melakukan pendekatan di luar hukum,” tegasnya.
Di akhir konferensi pers, Yadyn yang akan segera menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung, menyerukan agar publik terus mengawal proses hukum.
“Gelombang pertama sudah kami tetapkan. Publik, LSM, dan media harus terus mengawal. Ini bagian dari transparansi,” pungkasnya.

You must be logged in to post a comment Login