Connect with us

SULUT

Penertiban bangunan di Karang Ria Manado berlangsung kondusif, warga bongkar sendiri tempat tinggal

Published

on


PANTAU24.COM – Penertiban puluhan bangunan di Karang Ria, Manado berlangsung kondusif, Selasa (17/06/2025). Puluhan warga secara kooperatif melakukan pembongkaran sendiri terhadap bangunan-bangunan miliknya.

Penertiban tersebut dilakukan di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang di dalam lahan tersebut berdiri bangunan Mess Pemkab Bolmong.

Pendekatan persuasif

Alih-alih melakukan tindakan represif, Pemkab Bolmong mengambil langkah yang persuasif.

Sebelum tindakan penertiban, telah dilakukan beberapa kali kunjungan serta diskusi dengan para warga yang mendirikan rumah tinggal dan kios kuliner di tanah milik Pemkab Bolmong tersebut.

Setidaknya ada 21 kepala keluarga yang mendiami area seluas 1.407 meter persegi dengan bangunan rumah sebanyak 17 unit dan kios kuliner 9 unit.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong, Steven Tandayu saat ditemui di lokasi penertiban menjelaskan, target di hari pertama adalah memasang pagar di sekeliling tanah milik Pemkab.

Sementara untuk pemanfaatan lahan tersebut, Steven menjelaskan akan ada kajian menyesuaikan dengan tata ruang Kota Manado.

“Apakah dikembalikan menjadi kantor perwakilan Pemkab Bolmong, (atau) termasuk juga dikomersilkan yang mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya saat ditemui disela-sela penertiban.

Kasat Pol PP Bolmong, Zulfadli Binol menjelaskan, suasana penertiban berlangsung tanpa kendala. Bahkan, para penghuni lahan turun langsung untuk membongkar rumah dan kios-kios kuliner.

“Semuanya lancar. Warga yang membongkar sendiri rumah dan kios mereka karena akan didirikan lagi di lokasi baru,” terangnya.

Penertiban bangunan di Karang Ria Manado berlangsung kondusif, warga bongkar sendiri tempat tinggal
Bangunan rumah dan kios kuliner yang dibongkar secara sukarela oleh penghuninya. (Foto: PANTAU24.com/Indra Umbola)

Aspirasi penghuni

Dalam beberapa pertemuan, para penghuni lahan di Karang Ria sempat menyampaikan aspirasi berupa kompensasi kepada Pemkab Bolmong.

Hal tersebut mengingat beberapa penghuni belum memiliki tempat tujuan ketika harus hengkang dari lahan milik Pemkab.

Johny Lombo, salah satu warga yang mengaku telah menghuni lahan tersebut sejak 1998 mengatakan, ia dan keluarganya akan tinggal di kost-kostan setelah lahan itu ditertibkan.

Ia berharap mendapat kompensasi dari Pemkab Bolmong, mengingat pekerjaannya yang tak menentu sebagai nelayan dan tukang bangunan.

“Paling tidak ada kompensasi. Untuk pindah dari sini saja butuh biaya,” ucapnya.

Namun begitu, pria 52 tahun itu tak menampik bahwa sejak dulu lahan tersebut adalah milik Pemkab Bolmong.

“Dari orang tua dulu kita tahu ini milik Pemkab Bolmong. Dulu juga ada kantor perwakilan di sini,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikemukakan Henny Asiarja. Wanita 60 tahun itu mengaku, ia merupakan salah satu dari sedikit orang yang pertama mendiami lahan di Karang Ria.

Henny juga memperoleh SK sebagai penjaga Mess Pemkab Bolmong kurang lebih dalam 15 tahun terakhir.

“Iya, kurang lebih 15 tahun terakhir. Itu ada upahnya, sampai saat ini pun masih ada,” imbuhnya.

Penertiban bangunan di Karang Ria Manado berlangsung kondusif, warga bongkar sendiri tempat tinggal
Usai dibongkar, warga langsung mengangkut barang-barang milik mereka menggunakan truk. (Foto: PANTAU24.com/Indra Umbola)

Henny mengaku iklas bila harus angkat kaki dari lahan Pemkab Bolmong yang telah 39 tahun ia tempati.

“Tidak bisa kita pungkiri ini kan memang lahan Pemkab Bolmong. Jadi saya ajarkan kepada anak-anak jangan mengakui (lahan) jika bukan pemilik,” imbuhnya.

Tidak ada kompensasi

Di sisi lain, Steven Tandayu menegaskan tidak ada kompensasi dalam hal penertiban Mess Pemkab Bolmong di Karang Ria.

“Sejak awal sudah dibicarakan dengan masyarakat bahwa tidak ada kompensasi karena ini bukan pembebasan lahan dalam rangka pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah tapi justru masyarakat yang menempati fasilitas pemerintah yang ada,” tegas Steven.

Ia juga menyampaikan, alasan tidak adanya pemberian kompensasi sudah disampaikan kepada masyarakat dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Terkait pemberian SK kepada penjaga Mess Pemkab Bolmong, Steven turut membenarkan.

“SK itu memang ada tapi sudah kita akhiri bulan Mei 2025 kemarin,” pungkasnya.


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply