Connect with us

SULUT

Dana bantuan korban erupsi Gunungapi Ruang terhambat data KTP

Published

on

gunungapi ruang


PANTAU24.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) membantah tudingan telah melakukan pembohongan publik terkait proses penyaluran dana bantuan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang.

Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, didampingi Kepala Pelaksana BPBD, kembali melakukan koordinasi dengan Pimpinan Cabang Bank Mandiri untuk mempercepat proses pencairan dana perbaikan rumah warga yang rusak akibat bencana tersebut.

“Pemerintah daerah tidak sedang menutupi atau memanipulasi informasi. Kami justru memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari,” kata Joicson Sagune, Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, Sabtu, 7 Juni 2025.

Salah satu kendala utama dalam proses pencairan dana tersebut adalah belum lengkapnya data kependudukan sebagian warga.

Dana bantuan korban erupsi Gunungapi Ruang terhambat data KTP
Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, didampingi Kepala Pelaksana BPBD, kembali melakukan koordinasi dengan Pimpinan Cabang Bank Mandiri, (Foto: Jufri Kasumbala).

Sagune menjelaskan, pihak Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado melaporkan bahwa banyak data KTP yang tidak sesuai dengan catatan Dinas Dukcapil.

Selain itu, terdapat pula warga terdampak yang kini sudah tidak berdomisili di wilayah Sitaro, yang turut memperlambat proses pembukaan rekening bantuan.

Dari total 1.903 jiwa yang terdata sebagai penerima bantuan, baru sekitar 700 warga yang datanya dinyatakan lengkap dan telah dapat diproses pembukaan rekeningnya.

Pemda menargetkan agar seluruh warga terdampak telah memiliki rekening aktif paling lambat pada minggu depan.

“Sudah ada kesepakatan, data yang lengkap akan langsung diproses pembukaan rekening dan pencairan bantuannya. Kami tidak akan menunggu seluruh data selesai, tapi lakukan paralel sesuai kesiapan data,” kata Sagune.

Gunung Ruang, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Sitaro, meletus pada April 2024 lalu, letusan pertama terjadi pada tanggal 16 April dan kedua 30 April 2024.

Erupsi tersebut masuk dalam kategori besar dengan kolom abu mencapai lebih dari 2.000 meter. Badan Geologi mencatat aktivitas vulkanik meningkat tajam hanya dalam waktu 24 jam sebelum letusan utama.

Akibat letusan, ribuan warga, khususnya dari Pulau Tagulandang, terpaksa mengungsi. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya lebih dari seribu warga terdampak langsung.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan bantuan stimulan perbaikan rumah kepada warga terdampak, namun pencairannya dilakukan melalui mekanisme perbankan dan verifikasi data secara ketat.

Menurut Pemerintah daerah, langkah kehati-hatian sangat penting dalam penggunaan dana publik, terlebih dana bantuan bencana. Jika dilakukan tanpa dasar data yang akurat, hal ini bisa menimbulkan persoalan hukum maupun kecemburuan sosial di kemudian hari.

“Kami paham masyarakat butuh bantuan segera. Tapi dana publik tidak bisa sembarangan dicairkan tanpa data dan prosedur yang sesuai. Ini soal akuntabilitas,” ujar Sagune.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat, khususnya korban terdampak, untuk segera melengkapi dokumen kependudukan melalui koordinasi dengan pemerintah kampung dan kelurahan serta Dinas Dukcapil.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen agar seluruh korban menerima haknya, tetapi dengan tata kelola yang benar,” katanya.


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply