ADVERTORIAL
Bupati Yusra Sambut Kunjungan Komisi II DPR RI, Soroti Perkebunan dan PTSL

PANTAU24.COM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, pada Rabu, 11 Juni 2025. Kehadiran legislator Senayan ini disambut langsung oleh Bupati Yusra Alhabsyi, jajaran Pemkab, dan unsur pimpinan DPRD Bolmong di Aula Kantor Bupati.
Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sekaligus penyerahan 50 sertifikat tanah kepada masyarakat Bolmong sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

“Dengan bahasa adat, dega nion don. Kami berterima kasih karena Bolmong dipilih sebagai salah satu titik penyerahan sertifikat tanah,” ujar Bupati Yusra Alhabsyi dalam sambutannya.
Yusra menjelaskan bahwa Bolmong memiliki kawasan wilayah yang luas, termasuk sekitar 12.000 hektare lahan pertanian dan perkebunan, sebagian berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab saat ini tengah mengaktifkan kembali Perusahaan Daerah Gadasera, yang berdiri sejak 1964.

“Kami berharap Ketua Komisi II dapat membantu mempercepat proses perizinan, serta menjadi penghubung bagi masuknya investor, khususnya untuk mendorong produktivitas sektor perkebunan masyarakat,” ungkap Yusra.
Sementara itu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa program PTSL bertujuan untuk memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah, serta mencegah sengketa yang sering terjadi akibat belum jelasnya status lahan.
“Sertifikat tanah ini menjadi alat bukti hukum yang sah. Kami di DPR akan terus mendukung alokasi anggaran untuk program-program seperti PTSL yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan sertifikat dengan baik, dan tidak mudah tergiur untuk menjadikannya jaminan kredit konsumtif yang tidak produktif.
“Ini bukan sekadar kertas, tapi dokumen penting yang melindungi hak atas tanah. Harus dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak,” tutup Rifki.
Penyerahan sertifikat tanah secara gratis ini dilakukan melalui kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah sebagai wujud nyata komitmen pemerintah pusat dalam memberdayakan masyarakat melalui kepastian hukum agraria. (Advertorial)

You must be logged in to post a comment Login