Connect with us

Bolmong

Yusra: ASN Bebas Tinggal di Mana Saja, tapi Disiplin Wajib Tanpa Tawar

Published

on

Bupati Yusra Alhabsyi saat memimpin apel sore di halaman Kantor Bupati.

PANTAU24.COM — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tinggal di ibu kota kabupaten, Lolak. Namun begitu, ia menuntut penuh kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Penegasan itu disampaikan Yusra saat memimpin apel sore di halaman Kantor Bupati, Selasa (3/6/2025).

“Saya tidak akan mengeluarkan surat edaran, apalagi keputusan, yang mewajibkan ASN tinggal di Lolak. Tempat tinggal adalah hak pribadi. Tapi saya akan menuntut kedisiplinan, hadir tepat waktu, dan pulang sesuai aturan,” ujar Yusra.

Menurutnya, kedisiplinan ASN bukan hanya soal kehadiran fisik, tetapi bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan publik. Apalagi, sebagian besar ASN yang bertugas di sekretariat dan perangkat daerah masih memilih menetap di luar wilayah ibu kota.

Meski demikian, Pemkab Bolmong tengah berupaya memperbaiki sistem manajemen kepegawaian, salah satunya melalui penerapan aplikasi e-Disiplin. Aplikasi ini diterapkan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, sebagai instrumen untuk memantau kehadiran dan kinerja ASN secara akurat.

Fakta menarik dan bermanfaat

Yusra menekankan bahwa disiplin adalah hal mutlak bagi ASN sebagai abdi negara.

“Kita digaji oleh negara, maka kita wajib menunjukkan kinerja dan disiplin. Ini sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedisiplinan ASN bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif.

“Kalau semua berjalan sesuai aturan, pelayanan publik pun akan semakin baik. Jangan jadikan alasan jarak sebagai hambatan,” tandasnya.

Dengan penekanan tersebut, Pemkab Bolmong berharap dapat membentuk budaya kerja ASN yang lebih profesional dan bertanggung jawab, tanpa perlu mengekang hak pribadi pegawai atas tempat tinggal.