Connect with us

Bitung

Eks Lurah Girian Indah Didakwa Palsukan Dokumen Tanah, Jaksa Tuntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Published

on

Sidang terkait tanah eks HGU Kinaleosan

Bitung, Pantau24.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan kepada LS, mantan Lurah Girian Indah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (23/5/2025).

LS diduga memalsukan dokumen terkait tanah eks HGU Kinaleosan yang terletak di wilayah Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Malo, SH dan berlangsung cukup alot saat JPU Justisia Wagiu membacakan tuntutan.

Jaksa menilai LS terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Ada hal-hal yang meringankan, yaitu Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Namun hal yang memberatkan adalah Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan,” ujar JPU.

Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Maksimal

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban dari pihak Batuna, Reinhaard Mamalu, SH, menilai tuntutan jaksa belum mencerminkan rasa keadilan. Ia meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada LS karena menyalahgunakan jabatan publik untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Surat palsu yang dibuat LS telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Bahkan, ratusan warga di RT 5 Lingkungan 3 harus kehilangan tempat tinggal akibat putusan perdata yang bersumber dari dokumen palsu itu,” kata Reinhaard.

Ia juga mengungkap adanya potensi tindak pidana serupa dilakukan LS terhadap pihak lain, mengingat hingga kini LS masih menduduki jabatan lurah.

“Pengingkaran terhadap kejahatan yang dilakukan menunjukkan potensi residivis. Selain itu, patut diduga ada dokumen palsu lainnya yang dibuat oleh LS,” tambahnya.

Reinhaard menegaskan bahwa warga korban seharusnya menggugat ganti rugi kepada LS atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita akibat pemalsuan dokumen tersebut.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.