Bitung
KKP Amankan 21 Rumpon dan Satu Kapal Ikan Asing Ilegal di Laut Sulawesi

Bitung, Pantau24.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia. Sebanyak 21 rumpon dan satu kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil diamankan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di Laut Sulawesi, tepatnya di perbatasan Indonesia-Filipina.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan, rumpon-rumpon ilegal itu sengaja dipasang untuk mengumpulkan ikan yang kemudian akan ditangkap oleh kapal asing.
“21 rumpon ilegal yang dipasang di perairan perbatasan Indonesia-Filipina telah diamankan. Awak Kapal Pengawas KP Orca 04 melakukan pemotongan langsung di lokasi,” kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2025).
Menurutnya, potensi kerugian negara yang diselamatkan dari pengamanan rumpon-rumpon itu cukup besar, diperkirakan mencapai Rp30 miliar hingga Rp50 miliar.
“Estimasi ini dihitung berdasarkan kapasitas tiap rumpon yang bisa menarik 30 hingga 50 ton ikan, dengan harga rata-rata Tuna dan Cakalang sebesar Rp50 ribu per kilogram. Jadi totalnya bisa mencapai 630 hingga 1.050 ton ikan yang diselamatkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, satu kapal ikan asing jenis kapal lampu (light boat) bernama FB LB ST. PETER & PAUL-GB juga berhasil diamankan. Kapal ini diawaki oleh dua orang warga negara Filipina.
Ipunk menjelaskan, kapal lampu berfungsi menarik konsentrasi ikan dengan menggunakan cahaya. Cahaya tersebut menarik plankton, yang kemudian menarik ikan kecil dan diikuti ikan besar.
“Ini kapal pendukung operasi penangkapan ikan. Tidak punya dokumen, tidak berizin, dan jelas ilegal,” tegas Ipunk.
Tindak Lanjut Keluhan NelayanDirektur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Saiful Umam menambahkan, penindakan ini juga merupakan respons cepat atas keluhan para nelayan dari Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.
Nelayan-nelayan tersebut mengaku kesulitan mendapat ikan karena banyaknya rumpon ilegal yang dipasang di perbatasan.
“Pemasangan rumpon yang tidak sesuai membuat ikan-ikan enggan masuk ke wilayah perairan Indonesia. Nelayan kita harus melaut lebih jauh dan lebih lama untuk mendapat hasil tangkapan,” ujar Saiful.
Dia menilai, keberadaan rumpon ilegal ini tidak hanya merugikan nelayan secara ekonomi tapi juga mengganggu ekosistem laut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, 21 rumpon, satu kapal, dan dua awak kapal Filipina tersebut telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (17/5).

You must be logged in to post a comment Login