Connect with us

Bitung

Baru Bebas, Residivis di Bitung Ditangkap Lagi Edarkan Obat Kuning, 245 Butir Disita

Published

on

Josua saat diamankan polisi

Bitung, Pantau24.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial J alias Josua ditangkap saat membawa ratusan butir obat jenis Trihexypenidyl atau yang dikenal dengan nama Hexymer (obat kuning).

Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Josua diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl atau Boti,” kata Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Josua mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Jakarta. Obat itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi, lalu dijual kembali oleh pelaku seharga Rp 10 ribu per butir.

“Pelaku ini memang sudah menjadi target kami karena sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas IPTU Trivo.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran obat keras dan narkoba. Ini demi menciptakan Kota Bitung yang aman dan sehat,” tegas IPTU Trivo.