Connect with us

SULUT

Dua tersangka korupsi dana CSR JRBM resmi ditahan Kejari Kotamobagu

Published

on

Dua tersangka korupsi dana CSR JRBM resmi ditahan Kejari Kotamobagu

PANTAU24.COM – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu usai dilimpahkan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kotamobagu, pada Senin (5/5/2025) lalu.

Tersangka berinisial HM (54), mantan Sangadi nonaktif Desa Bakan, dan JK (57), seorang kontraktor resmi diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana CSR untuk proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapa Gale, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6,6 miliar.

“Sejak diserahkan oleh Tipidkor Polres Kotamobagu kini kedua terduga pelaku resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan ditahan selama 20 hari,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, Rabu (7/5/2025).

Chairul juga mengungkapkan saat ini tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dokumen untuk pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kedua pelaku diserahkan bersama barang bukti, tentu karena ini kasus korupsi kita harus berhati-hati serta teliti sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan,” ucapnya.

***


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply