Bitung
Polres Bitung Bongkar Jaringan Narkoba, 44 Paket Sabu Diamankan, Otak Pelaku Kendalikan Dari Lapas

Bitung, Pantau24.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan menyita 44 paket sabu siap edar. Pengendali jaringan diduga merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu di wilayah pusat kota Bitung pada Selasa (29/4/2025).
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Trivo dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, tim mengamankan seorang pria berinisial RT (24) alias Chaki di kawasan Kombos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Dari pemeriksaan awal terhadap ponsel RT, ditemukan percakapan terkait transaksi sabu melalui aplikasi WhatsApp.
Keesokan harinya, Rabu (30/4/2025), polisi menangkap pria lain berinisial RA (28) alias Emond di Kelurahan Bitung Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan RA terlibat komunikasi dengan narapidana berinisial RM alias Ambi, yang diketahui menjalani hukuman 26 tahun penjara atas kasus narkotika.
Polisi kemudian bergerak mengamankan seorang perempuan berinisial RP (29) alias Ika di rumahnya di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga. Dari rumah RP, polisi menyita 44 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna merah.
Menurut Trivo, RP mengaku sabu tersebut milik RM yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan. Pengembangan berlanjut hingga ke Lapas Kelas IIB Bitung, tempat RM ditahan. Polisi melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap RM, meski tidak ditemukan barang bukti tambahan di dalam sel.
“RM diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas. Informasi lain yang kami dapat, RM dan RP baru saja menikah sehari sebelum penangkapan,” ujar Trivo.
Dalam kasus ini, keempat tersangka memiliki peran berbeda:
• RT dan RA sebagai kurir
• RP sebagai penyimpan dan kurir
• RM sebagai pemilik barang dan pengendali jaringan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti selain sabu, antara lain tiga unit handphone, korek api, sedotan, dan dompet tempat menyimpan sabu.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Trivo.

You must be logged in to post a comment Login