Connect with us

Bitung

Cemburu Memuncak, Nelayan di Bitung Aniaya Istri dan Tikam Pria Lain di Kompleks SMP 12

Published

on

Pelaku saat diamankan polisi

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Bitung, Kompas.com – Suasana malam di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, mendadak mencekam pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Seorang nelayan berinisial DB (48) ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap dua orang.

Peristiwa yang terjadi di sekitar kompleks SMP Negeri 12 Bitung itu diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga. DB mencurigai istrinya memiliki hubungan khusus dengan pria lain, berinisial RL (38), yang juga berprofesi sebagai nelayan.

Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abd Natib Anggai, membenarkan adanya insiden tersebut. “Korban RL mengalami luka tusuk di bagian perut, sedangkan MO mengalami luka lebam di bagian mata dan punggung akibat pukulan,” ujar Natib saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Penangkapan Cepat, Pelaku Tak Berkutik

Tidak butuh waktu lama bagi aparat gabungan dari Tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa untuk meringkus DB. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Stovy Tulung SH dan Katim Resmob Denhart Papente itu bergerak cepat usai menerima laporan dari warga.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian. Barang bukti berupa sebilah pisau besi putih bergagang aluminium yang digunakan pelaku juga sudah kami sita,” jelas IPDA Stovy.

Proses penangkapan turut melibatkan personel bersenjata lengkap. Salah satu anggota kepolisian tampak membawa senjata laras panjang jenis V2, sebagai bentuk antisipasi jika pelaku melakukan perlawanan.

Viral di Medsos, Foto Korban Beredar

Insiden berdarah ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Sebuah video yang merekam suasana usai kejadian beredar luas di grup WhatsApp dan Facebook.

“Di Kawaduri SMP 12 Bitung terjadi peristiwa penikaman. Infonya, dorang dengan dorang kata, pelaku dan korban sama-sama nelayan,” ujar seorang warga dalam video tersebut.

Sementara itu, foto RL yang tengah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Manembo-Nembo juga beredar luas, memperlihatkan luka tusuk di bagian tengah dada.

Dijerat Dua Undang-Undang

Kini, DB tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bitung. Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma emosional yang mendalam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan kekerasan. Gunakan pendekatan mediasi atau konsultasi melalui tokoh masyarakat, sebelum emosi berujung pada tindakan kriminal,” pungkas IPDA Stovy.