Connect with us

Bolmong

Kasus dugaan pencabulan di Matali Baru tetap diproses meski tersangka tak ditahan

Published

on

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik.

PANTAU24.COM – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan publik.

Perhatian masyarakat meningkat setelah diketahui bahwa tersangka, seorang pria lanjut usia berusia 73 tahun, tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal ini memunculkan berbagai spekulasi dan tudingan miring terhadap proses hukum yang berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, memberikan penjelasan resmi pada Senin (14/04/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun tersangka tidak ditahan.

“Keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti kasus ini dihentikan. Justru saat ini kasus sedang diproses dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa,” terang Agus.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tidak menahan tersangka diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

“Tersangka sudah sangat lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit kronis seperti hipertensi, asam lambung, dan asam urat. Karena itu, kami menerapkan wajib lapor sebagai alternatif penahanan,” jelasnya.

Meski demikian, Agus memastikan bahwa langkah-langkah hukum terus dilakukan secara profesional.

Ia menambahkan bahwa berkas perkara tengah dalam proses Tahap I dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

“Kami imbau masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu yang menyesatkan. Polres Kotamobagu berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan tidak memihak,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com