SULUT
Parkir liar di Jalan Kartini melawan petugas dan menyalahi aturan

PANTAU24.COM- Kepala Seksi Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Choir Moctar Lalama menyebut bahwa parkir liar di Jalan Kartini merupakan perbuatan melawan petugas serta menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan Choir saat dihubungi PANTAU24.com, Selasa, (8/4/2025) .
Ia menyatakan bahwa oknum parkir liar tersebut menunjukkan arogansi dan tidak mau mematuhi aturan.
“Kami telah melakukan upaya penindakan terhadap parkir liar di Jalan Kartini, tetapi mereka malah melawan petugas dan viral di salah satu media yang memberitakan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa oknum parkir liar tersebut mengklaim bahwa mereka tidak memaksa masyarakat untuk membayar, tetapi masyarakat yang memberikan uang kepada mereka secara sukarela.
Namun, Kasi Parkir Dishub itu menyatakan bahwa masyarakat mungkin merasa dipaksa untuk membayar karena adanya bahasa dan perilaku yang tidak sesuai dari oknum parkir liar tersebut.
“Kami telah melakukan imbauan kepada pelaku parkir liar tersebut untuk tidak melakukan kegiatan parkir liar lagi, tetapi mereka tidak mau mematuhi,” ungkapnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada oknum parkir liar tersebut dan meminta mereka untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.
Selain itu ia mengungkapkan bahwa parkir liar di Jalan Kartini menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
“Parkir liar di Jalan Kartini tidak hanya melawan petugas, tetapi juga menyalahi aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Dengan demikian, pihak Dishub Kotamobagu berharap bahwa masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi aturan parkir dan dapat membantu menjaga keamanan kendaraan di area parkir khususnya di Jalan Kartini.

You must be logged in to post a comment Login