Connect with us

SULUT

Masyarakat Kotamobagu keluhkan jam operasional parkir Dishub

Published

on

Masyarakat Kotamobagu keluhkan jam operasional parkir Dishub

PANTAU24.COM- Regita Cahyani(23), seorang warga Kotamobagu, mengeluhkan jam operasional parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu yang menurutnya tidak wajar. Ia menyatakan bahwa pada Pukul 20.34 WITA, tarif parkir di Jalan Kartini sudah tidak wajar.

Ia juga mengungkapkan pada Senin (7/4/2025), sekitar setengah 9 malam ia sempat adu mulut dengan salah satu penjaga parkir di salah satu toko di Jalan Kartini.

Ia menerangkan telah membayar parkir kepada petugas Dishub, tetapi harus kembali diminta membayar parkir saat memasuki toko tersebut. Ia menyebut bahwa itu adalah tindakan yang tidak adil dan membebani masyarakat.

“Saya merasa bahwa operasional jam parkir Dishub sudah tidak wajar. Selain itu, saya membayar parkir kepada petugas Dishub di Jalan Kartini pada jam 8.34 malam, dan kemudian saya diminta lagi membayar parkir oleh penjaga parkir di toko Miniso. Ini sangat membingungkan,” ujarnya, saat dihubungi PANTAU24.com (8/4/2025).

Regita berharap bahwa Dishub dapat memperbaiki jam operasional parkir dan memperhatikan kemungkinan adanya parkir liar. Ia juga berharap bahwa masyarakat dapat diberikan kemudahan dan keadilan dalam menggunakan fasilitas parkir.

Sementara itu, Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kotamobagu, Choir Moctar Lalama, menjelaskan bahwa tidak ada aturan pelarangan penagihan retribusi parkir pada jam tertentu. Menurutnya, perparkiran memiliki hak untuk menagih retribusi 1×24 jam.

Choir Moctar menyatakan bahwa keluhan masyarakat tentang penagihan retribusi parkir pada jam tertentu sebenarnya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang aturan yang berlaku.

Namun, jika ada aturan yang melarang atau bertentangan dengan aturan yang ada, maka Dinas Perhubungan akan mengkaji dan meninjau kembali.

Ia juga menjelaskan bahwa jam operasional parkir tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah (Perda). Oleh karena itu, Dinas Perhubungan tidak dapat menentukan jam operasional parkir yang spesifik.

Dan memulainya pukul 06.00 WITA sampai dengan 20.00 WITA. Ia berharap masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku dan tidak menyalah artikan informasi tentang penagihan retribusi parkir.

Ia mengatakan mereka telah melakukan upaya untuk mengatasi parkir liar di Jalan Kartini, tetapi ada pro dan kontra dari masyarakat.


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply