Connect with us

SULUT

Lima tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM dijerat pasal korupsi, ancaman penjara seumur hidup

Published

on

Lima tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM dijerat pasal korupsi, ancaman penjara seumur hidup

PANTAU24.COM – Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) tahun anggaran 2020-2023 kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), dijerat pasal korupsi dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah,” uraian dalam keterangan pers yang dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (07/04/2025).

Dalam keterangan pers yang diikuti sejumlah pewarta itu, Roycke membeberkan secara detail berdasarkan fakta dalam proses penyidikan, lima orang ditetapkan statusnya sebagai tersangka setelah melalui rangkaian prosedur hukum termasuk memeriksa 84 saksi.

“Tersangkanya berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan seperti yang terungkap dalam keterangannya, yakni menganggarkan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan, secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain atau korporasi.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8,9 miliar.

Diketahui bahwa pada tahun 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada APBD sejumlah Rp21,5 miliar untuk Sinode GMIM yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara.

***


Artikel ini merupakan republikasi dari: zonautara.com

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply