SULUT
Dijemput paksa, Kejari Kotamobagu tetapkan AB sebagai tersangka

PANTAU24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penjemputan paksa terhadap AB yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Selasa, (11/03/2025).
Penjemputan dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya terpaksa menjemput paksa AB karena sikapnya yang tidak kooperatif.
“Pagi tadi, tim Kejari melakukan penjemputan paksa karena yang bersangkutan masih berstatus saksi namun tidak mengindahkan tiga kali pemanggilan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, tim mendatangi Pemda Kabupaten Bolmong di Lolak untuk menjemputnya,” jelas Elwin.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam dilakukan ekspose perkara, yang kemudian menetapkan AB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa Sangadi di Kabupaten Bolmong.
Sebelumnya, AB sempat ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024 dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa. Ia sempat menghirup udara bebas setelah Hakim Tunggal Sulharman, S.H., M.H., membacakan amar putusan pembebasan pada 20 Januari 2025 lalu.
Elwin juga menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejari Kotamobagu sepenuhnya berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan dalam penyidikan ulang.
“Kami ingin masyarakat menilai kasus ini secara objektif. Tidak ada intervensi dalam proses hukum ini. Memang sebelumnya dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah, namun putusan tersebut juga menyebutkan bahwa penyidikan bisa dilakukan kembali dengan bukti baru. Kami sudah menemukan bukti tersebut, sehingga proses penyidikan kembali dilakukan, dan malam ini kami resmi menahan yang bersangkutan,” jelas Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Ada anggapan seakan-akan yang bersangkutan sudah bebas, padahal putusan praperadilan belum masuk ke pokok perkara, mudah-mudahan tidak ada kendala supaya bisa cepat kita limpahkan ke pengadilan,” tutupnya.

You must be logged in to post a comment Login