Bitung
Setahun Buron, Ayah Tiri Pencabul Anak di Bitung Ditangkap di Halmahera Utara

Bitung, Pantau24.com – Seorang pria berinisial MB (46), yang menjadi buron kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, berhasil ditangkap oleh Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bekerja sama dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara.
Penangkapan dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, pada Selasa (18/3/2025) pukul 21.30 Wita.
MB, yang berprofesi sebagai nelayan, merupakan ayah tiri dari korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/264/III/2024/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut tanggal 31 Maret 2024. Selain itu, MB juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/13/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim yang dikeluarkan Polres Bitung pada 21 Agustus 2024.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan MB terhadap anak tirinya terjadi dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Korban, yang saat itu berusia 15 tahun, mengalami serangkaian tindakan asusila di kediaman mereka. Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu korban tidak berada di rumah.
Korban dan ibu kandungnya, ES (38), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada 31 Maret 2024.
Kronologi Penangkapan
Setelah hampir setahun menjadi buron, keberadaan MB terendus oleh Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung pada 16 Maret 2025. Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di Kapal Pajeko Good Bless 05 yang sering bersandar di TPI Tobelo.
Setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,.
“Saat ini, MB telah diamankan di Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif tersangka melakukan tindakan asusila tersebut,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai, Sabtu (22/3/2025).
Pasal yang Menjerat Tersangka
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (1), atau Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

You must be logged in to post a comment Login