Bitung
Pejabat Eselon II Pemkot Bitung Diduga Langgar Netralitas ASN, Kepala BKN: Saya Cek Dulu!

Bitung, Pantau24.com – Dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkot Bitung kembali mencuat. Seorang pejabat eselon II berinisial BL diduga terlibat dalam mendukung salah satu calon di Pilkada 2024.
Nama BL masuk dalam daftar 13 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Bitung. Dari jumlah tersebut, 11 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh Pemkot Bitung berdasarkan rekomendasi BKN, mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan hingga satu orang ASN diberikan sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Namun, ada yang janggal. Hingga kini, BL yang diketahui menduduki jabatan strategis di Pemkot Bitung belum menerima sanksi seperti ASN lainnya. Padahal, namanya tercantum dalam laporan Bawaslu.
BKPSDM Bitung: Nama BL Tidak Ada di Surat BKN
Plt Kepala BKPSDM Bitung, Richard Wowiling, awalnya mengaku belum mengetahui dugaan keterlibatan BL.
“Saya belum tahu ini, nanti saya cari tahu dulu. Kalau memang ada, saya akan minta petunjuk pimpinan,” kata Wowiling saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2025).
Tak lama kemudian, Wowiling menegaskan bahwa nama BL tidak ada dalam surat rekomendasi BKN.
“Saya sudah telusuri, memang untuk Pak BL tidak ada surat dari BKN,” ujarnya.
Namun, saat media ini menunjukkan bukti laporan surat Bawaslu Bitung yang mencantumkan nama BL bersama ASN lain yang sudah dijatuhi sanksi, Wowiling enggan berkomentar lebih jauh.
“Terkait proses yang lalu dan penilaian terhadap instansi lain, saya tidak bisa berkomentar,” katanya.
Ketika ditanya apakah Pemkot Bitung akan tetap memproses BL jika nantinya ada rekomendasi dari BKN, Wowiling hanya menjawab:
“Sesuai isi rekomendasi tersebut. Sesuai disposisi pimpinan yang nanti jadi petunjuk bagi BKPSDM,” tutupnya.
BKN Akan Cek Laporan
Di sisi lain, Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, saat dikonfirmasi media ini soal keterlambatan penanganan kasus BL hanya memberikan jawaban singkat.
“Saya cek dulu,” katanya via Whatsapp usai ditunjukkan bukti laporan Bawaslu yang mencantumkan nama dan foto BL bersama Calon Wali Kota Bitung nomor urut 2, Hengky Honandar, dalam Pilkada 2024 dengan mengakat dua jari tanda dukungan.
Publik kini bertanya-tanya, mengapa proses terhadap BL lebih lambat dibandingkan ASN lain? Apakah ada perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan?
Dengan kewenangan penuh yang dimiliki BKN sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022, masyarakat menunggu kepastian. Apakah BL akan menerima sanksi seperti ASN lainnya, atau ada faktor lain yang mempengaruhi jalannya proses ini?

You must be logged in to post a comment Login