Bitung
Peredaran Sabu di Bitung Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Orang dan Temukan Barang Bukti di Kandang Ayam

BITUNG, Pantau24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu minggu. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Kasus pertama terungkap pada Selasa (25/2/2025) malam. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, bersama KBO Satresnarkoba, Ipda Abdul K. Mahalieng, langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas menangkap seorang pria berinisial AM alias Diks (22), warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas merek Surya.
Pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp1,1 juta dari seseorang di Manado melalui transfer bank dan berencana mengedarkannya di Bitung.
Kini, AM telah diamankan di Rutan Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Beberapa hari berselang, pada Senin (3/3/2025), tim Satresnarkoba Polres Bitung kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
Berawal dari laporan masyarakat, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial MFU alias Fadil (23), yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu di atas ventilasi jendela rumahnya. Namun, kejutan terjadi ketika pelaku mengungkap bahwa ia masih menyimpan dua paket sabu lainnya di atas kandang ayam di sekitar rumahnya.
Dalam pemeriksaan, MFU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Manado yang ia pesan melalui media sosial Facebook. Ia mengambil barang haram itu di Jalan Ringroad, Manado, pada Jumat (28/2/2025).
Pelaku bahkan mengakui telah mengonsumsi sabu pada Sabtu (1/3/2025).
Dari kedua kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 4 paket narkotika diduga sabu
• 5 plastik kecil bekas pembungkus sabu
• 2 bungkus rokok bekas merek Dunhill dan Surya
• Peralatan konsumsi sabu
Dua tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Bitung.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka,” kata Trivo.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di Kota Bitung. Masyarakat diimbau untuk semakin waspada dan berperan aktif dalam mencegah penyebaran barang haram ini.

You must be logged in to post a comment Login