Connect with us

Bitung

Eksekusi Lahan di Girian Indah Ricuh, Warga Lempari Alat Berat

Published

on

Tampak alat berat saat merobohkan rumah semi permanen di lokasi eksekusi.

Bitung, Pantau24.com – Eksekusi lahan permukiman di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, berlangsung ricuh, Selasa (5/2/2025).

Sejumlah warga yang menolak penggusuran melakukan perlawanan dengan melempari alat berat menggunakan batu.

Eksekusi ini merupakan lanjutan dari pengosongan lahan sebelumnya pada 2024. Kali ini, sekitar 20 unit rumah permanen dan semi permanen terdampak.

Aparat kepolisian bersama Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Namun, ketegangan tak terhindarkan. Warga terlibat adu mulut dengan petugas, sementara beberapa lainnya memilih membongkar rumah mereka sendiri dan menyelamatkan barang-barang yang masih bisa digunakan.

Fakta menarik dan bermanfaat

warga dengan sendirinya membongkar rumah mereka

Tanah Sah Berdasarkan Putusan Pengadilan
Kuasa hukum pemilik lahan, Reinhaard Mamalu SH MH, Claudio Yosia Tumbel SH, dan Revoldi Koleangan, menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik Ineke Sondakh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399/Girian Indah serta sejumlah putusan pengadilan, di antaranya:
• Putusan PN Bitung No. 127/PDT.G/2014/PN.Bit
• Putusan PN Bitung No. 211/Pdt.G/2020/PN.Bit
• Putusan PN Bitung No. 111/Pdt.Bth/2023/PN.Bit
• Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 27/PDT/2024/PT.MND
• Putusan PN Bitung No. 42/Pdt.Bth/2024/PN.Bit
• Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 171/PDT/2024/PT.MND

Pada area tersebut juga telah dipasang plang peringatan yang menyatakan bahwa tanah berada dalam pengawasan Kantor Pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH. MH & Partners. Selain itu, warga yang masih bertahan di lokasi berisiko terkena ancaman hukum berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP, yang mengatur hukuman hingga 9 bulan penjara bagi siapa pun yang memasuki atau tetap menempati pekarangan orang lain tanpa izin.

Eksekusi Dikawal Ketat Aparat Keamanan
Proses eksekusi ini disebut sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan. Kuasa hukum menjelaskan, sebelumnya eksekusi sempat ditangguhkan karena ada perlawanan. Namun, setelah pengadilan menolak gugatan di tingkat pertama, eksekusi kembali dijalankan.

Kuasa hukum saat diwawancarai awak media di lokasi eksekusi

“Hari ini, kami bersama tim eksekusi dari Pengadilan Manado, dibantu kepolisian dan Satpol PP, melakukan eksekusi lanjutan. Saat ini sudah sekitar 80 persen yang dieksekusi dan masih terus berlanjut. Di lokasi ini, satu bidang tanah yang dieksekusi sekitar 7.000 meter persegi,” ujar kuasa hukum Reinhaard Mamalu SH MH, di lokasi eksekusi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa salah satu perkara perlawanan masih berproses di Mahkamah Agung (MA). Namun, berdasarkan aturan, jika gugatan sudah ditolak di tingkat pertama, maka eksekusi tetap harus berjalan.

“Klien kami meminta lahan ini diamankan terlebih dahulu. Nanti akan diputuskan pemanfaatannya seperti apa. Untuk diketahui total keseluruhan lahan ini ada sekitar 150an hektar,” katanya.

Sementara itu, warga yang terdampak hanya bisa pasrah melihat rumah mereka dirobohkan alat berat. Sebagian dari mereka berusaha menyelamatkan barang-barang yang masih bisa digunakan sebelum penggusuran sepenuhnya selesai.

Hingga sore ini, eksekusi masih berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.