Connect with us

Bitung

Warga Tanjung Merah Protes Limbah PT Futai, DPRD Tak Kunjung Ambil Langkah Tegas!

Published

on

RDPU Komisi III soal limbah PT Futai.

Bitung, Pantau24.com – Komisi III DPRD Kota Bitung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT Futai.

Rapat yang berlangsung pada Senin (3/1/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bitung, Frangky Julianto, didampingi anggota Hengky Tumangkeng, Abigael Sigarlaki, dan Ahmad Syafrudin Ila.

Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Direktur PT Futai, Erwin Irawan; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Meriyanti Dumbela; Camat Matuari, Amelia Rantung; serta Lurah Tanjung Merah, Merlin Lengkong.

Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Limbah PT Futai
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga Tanjung Merah, Yopi Wawo, menyampaikan keresahan masyarakat terkait bau menyengat yang diduga berasal dari limbah PT Futai. Menurutnya, bau tersebut telah dirasakan warga selama hampir satu tahun.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Kami sudah berbulan-bulan, bahkan hampir setahun, mencium aroma busuk dari limbah ini. Limbah ini dibuang pada malam hari, seolah-olah agar tidak terdeteksi oleh masyarakat. Kami menuntut pengelolaan limbah yang lebih baik,” tegas Yopi.

Ia juga mengklaim bahwa masyarakat memiliki bukti konkret atas pencemaran ini dan meminta izin untuk menayangkannya dalam rapat.

Menanggapi keluhan warga, Kepala DLH Kota Bitung, Meriyanti Dumbela, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah cair bersifat dinamis, sehingga dampaknya bisa bervariasi tergantung kondisi lingkungan.

“PT Futai harus mendatangkan tenaga ahli dalam pengelolaan limbah agar dampaknya tidak merugikan masyarakat,” ujar Meriyanti.

Lurah Tanjung Merah, Merlin Lengkong, turut menyuarakan keprihatinannya atas dampak pencemaran tersebut.

“Bau menyengat ini sangat mengganggu masyarakat, termasuk saya pribadi. Kami meminta PT Futai segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya,” ujarnya.

DPRD Pertanyakan CSR PT Futai
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD, Frangky Julianto, mempertanyakan apakah PT Futai telah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat Tanjung Merah sejak perusahaan berdiri.

Wakil Direktur PT Futai, Erwin Irawan, menjelaskan bahwa CSR diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan.

CSR wajib dilakukan sesuai aturan, tetapi karena perusahaan belum mencapai profit, CSR belum dapat disalurkan. Namun, kami tetap memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk lain,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum PT Futai, Ridwan Mapahena, dia mengaku baru bergabung dengan PT Futai. Namun menurutnya, dia telah menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan harus tetap dijalankan, terutama ketika masyarakat terdampak oleh operasional perusahaan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik, masukan, dan keluhan masyarakat. Jika ada petunjuk teknis dari DLH yang perlu diperbaiki, tolong sampaikan agar kami bisa menindaklanjutinya. Jika nanti ada yang tidak kami lakukan, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ridwan.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT Futai telah mengirimkan dokumentasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk diverifikasi.

Komisi III DPRD Belum Mengeluarkan Rekomendasi Resmi
Dalam rapat ini, Komisi III DPRD Bitung belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait permasalahan limbah PT Futai. Komisi baru mengeluarkan draf rekomendasi dan menyatakan bahwa dalam waktu 2×24 jam akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD sebelum keputusan final dikeluarkan.