Connect with us

Bitung

Polisi Amankan 17 Ribu Liter Lebih BBM Ilegal di Bitung

Published

on

Barang bukti dua kendaraan tangki yang diamankan di Makopolres Bitung

BITUNG, PANTAU24.COM–Kota Bitung merupakan sarang para mafia BBM ilegal bukan hanya isapan jempol semata.

Buktinya, sebanyak 17 ribu liter lebih BBM jenis Solar diduga ilegal berhasil diamankan pihak Polres Bitung.

Belasan ribu liter BBM ilegal itu diamankan didalam gudang yang berada di dua mobil tangki masing-masing berkapasitas 8.000 liter, di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, pada tanggal (06/05/2024).

Menurut Kapolres AKBP Albert Zai menyampaikan, pihaknya saat mendapatkan laporan langsung mengecek ke lokasi TKP dan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan BBM tersebut.

“Namun saat pemeriksaan ternyata tidak ada dokumen yang sah terhadap kegiatan niaga  BBM Solar bersubsidi yang berada di gudang milik PT Cahaya Putri Julita (CPJ) itu. Kita telah mengamankan dua unit kendaraan tangki yang ada BBM tersebut beserta mesin dap beserta selang sebagai alat hisab dan penyalur BBM,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2024).

Fakta menarik dan bermanfaat

Kapolres mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa terduga pelaku dan beberapa orang lainya termasuk Direktur CPJ yakni JFR alias Jemi.

“Selain mempolice line gudang TKP. Kita juga telah mengamankan dua mobil tangki warna biru DB 8011 CL dan DB 8832 LQ yang mengangkut total 17.050 liter, Tengki penampungan, mesin dap sebagai alat pegisap dan penyalur BBM beserta selang,” ujar Kapolres.

Kapolres membeber modus yang dilakukan terduga pelaku Direktur PT CPJ JFR alias Jemi membeli BBM bersubisidi jenis solar ini dengan harga Rp 7.800 hingga Rp 8000 dan di jual kembali ke para nelayan dengan harga Rp 8.500 untuk mencari keuntungan.

“Dari keterangan para karyawan di TKP pihak perusahaan kerap kali membeli BBM Solar bersubsidi ini dari para penimbun yang transaksinya dilakukan di TKP,” bebernya.

“Pasal yang disangkakakan. Pasal 55 Undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah pada Undang-undang Republik Indonesia no. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Pidana penjara paling lama  enam tahun dan pidana denda paling banyak Enam puluh miliyar rupiah,” katanya.

Kapolres menambahkan, terkait dengan kasus ini pihaknya saat ini dalam penyidikan dan sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan ahli Migas di Badan Pengatur hilir minyak dan gas di Jakarta.

“Nanti  setelah melakukan pemeriksaan ahli migas kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” pungkasnya.