Editor's Pick
Istri Ferdy Sambo Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

PANTAU24.COM-Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari.
“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022, dikutip dari Kompas.com.
Surya mengatakan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polisi menyebut Putri diduga terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Sambo meminta kesanggupan bawahannya, Brigadir RIcky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua. Putri juga disebut mengajak Yosua, Ricky, RIchard, dan pembantunya Kuat Ma’ruf pergi ke rumah dinas Sambo yang berjarak sekitar 500 meter. Selain itu, Putri juga terlibat dalam pertemuan di mana Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk Richard, dan Rp 1 miliar untuk Ricky dan Kuat. Polisi menyatakan penetapan tersangka terhadap Putri mengacu pada pemeriksaan mendalam.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.**
|Sumber: Kompas.com

You must be logged in to post a comment Login