Connect with us

Bolmong

DPRD Resmi Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-DPRD kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling yang memimpin rapat menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara pengambilan sumpah dan janji bupati dan wakil bupati Bolmong yang ditanda tangani pada 22 Mei 2017 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka sesuai amanat undang-undang masa jabatan bupati dan wakil bupati Bolmong akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Ia menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 79 ayat (1) menyatakan “pemberhentain kepala daerah dan/atau huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Serta surat Menteri Dalam Negeri nomor 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan keputusan DPRD tentang pengumuman usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Bolmong masa jabatan 2017-2022.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling menyampaikan terima kasih atas kebersamaan selama lima tahun. Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan yang bagaikan sekeping koin yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga itu ia berharap, semoga kedepan dapat bersama-sama kembali dalam proses demokrasi di lain waktu.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Juga kami segenap pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan, permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam proses pemerintahan selama 5 tahun terdapat kehilafan atau tutur kata yang tidak berkenan kepada bupati dan wakil bupati,” ucap Welty.